Ranperda CSR Dikebut Tahun Ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkan ranperda inisiatif tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Riau.
Penulis: ignatius prayogo | Editor: ignatius prayogo
PEKANBARU, TRIBUN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengusulkan ranperda inisiatif tentang tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di Riau. Ranperda tersebut akan dikebut pembahasannya dan ditarget selesai tahun ini.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Riau, Zulfan Heri kepada Tribun, Kamis (3/2) menyatakan, perda CSR diperlukan untuk mengatur implementasi program CSR perusahaan yang beroperasi di Riau.
Dengan adanya perda ini diharapkan, program CSR bisa disinergikan dengan pembangunan daerah. Selama ini, menurut Zulfan, CSR yang dilakukan tanpa target dan tujuan yang jelas.
Perusahaan sekadar melakukan kegiatan sosial jangka pendek hingga berdampak negatif dengan terciptanya ketergantungan warga sekitar operasi. Perusahaan lebih banyak menonjolkan sisi program karikatif yang memang dari aspek pencitraan cukup efektif.
"Kita lihat substansi CSR adalah kemitraaan, bukan sekadar memberi. Ada aspek strategis sebagai bentuk keterlibatan perusahaan di daerah," kata Zulfan.
Rencananya, ranperda inisiatif tentang CSR tersebut akan masuk dalam program legislasi daerah (prolegda) 2011. Sejumlah hal akan diatur diantaranya menyangkut pembagian program CSR yang berfokus pada kebutuhan lokal termasuk pendidikan, kesehatan, lingkungan dan sosial lainnya.
"Tahun ini kita kebut bisa selesai. Kita gunakan tenaga ahli dari UGM," kata Zulfan, politisi Partai Golkar.