Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Demo Buruh

Buruh Gelar Aksi Demo di Balaikota Semarang, Tuntut Kenaikan Upah 2026

Aksi unjuk rasa itu di antaranya menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) dan upah minimum sektoral kota (UMSK) 2026.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
Tribunnews.com/Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
UNJUK RASA - Puluhan buruh di Kota Semarang melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota, Senin (24/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Puluhan buruh di Kota Semarang melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota, Senin (24/11/2025).

Aksi unjuk rasa itu di antaranya menuntut kenaikan upah minimum kota (UMK) dan upah minimum sektoral kota (UMSK) 2026.

Aksi tersebut digelar setelah buruh menilai pemerintah kota belum memberikan ruang dialog yang memadai terkait pembahasan kebijakan pengupahan tahun 2026.

Pimpinan Presidium Aliansi Buruh Jawa Tengah (Abjat) Kota Semarang, Sumartono menyebut aksi ini berangkat dari pentingnya pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Baca juga: 12 Kecelakaan dalam Sepekan Operasi Zebra di Semarang: Mayoritas Dipicu Kelalaian dan Jalan Licin

Baca juga: 4 Pejabat Eselon II Pemkab Semarang Dilantik, Ngesti Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan

Putusan itu menegaskan kewajiban pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup buruh melalui penetapan UMK dan UMSK yang berkeadilan, berdasarkan kebutuhan hidup layak serta kondisi ekonomi aktual.

Sebagai upaya untuk mendorong implementasi putusan MK tersebut, aliansi mengaku telah dua kali mengajukan permintaan audiensi dengan Wali Kota Semarang, masing-masing pada 7 November dan 20 November 2025.

Permintaan ini diajukan agar buruh dapat menyampaikan langsung kajian dan rekomendasi terkait pengupahan Kota Semarang tahun 2026.

"Kami menginginkan penetapan UMK dengan kenaikan sebesar 19 persen dan UMSK dengan kenaikan minimal 7 % , serta mempertahankan dan menambah sektor-sektor UMSK sesuai struktur industri di Kota Semarang," jelas Sumartono.

Lebih jauh, Sumartono menegaskan jika UMSK secara prinsip memang harus lebih tinggi dibandingkan UMK sebagai bentuk perlindungan tambahan bagi sektor-sektor industri tertentu.

Ia menjelaskan, kategori UMSK akan dibedakan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan, yakni risiko menengah rendah, menengah tinggi, dan risiko tinggi.

"Itu nanti tiga hal itu itu akan tetap diklasifikasikan secara sektor," ungkapnya.

Aksi demonstrasi yang dilakukan ketiga kalinya ini akhirnya direspon Wali Kota Semarang. Perwakilan massa aksi unjuk rasa tersebut ditemui Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti.

Saat audiensi, Wali Kota menyebut memahami dan mendukung permintaan buruh untuk kenaikan upah 2026. Namun ia menyebut besaran kenaikan tidak bisa diputuskan oleh pemerintah kota.

"Kenapa (UMK) harus naik? Karena nilai semua hal itu naik. Kalau enggak naik ya nanti saya ikut demo lah ke Kementerian. Dan Kementerian saya kira sudah berkomitmen untuk naik. Dan berapa naiknya? Itu tidak bisa diputuskan oleh Pemkot. Apakah nanti pemkot akan menambah upah di Kota Semarang atau tidak? Ya mari kita lihat semuanya," kata Wali Kota meyakinkan para buruh.

Lebih lanjut, Wali Kota menyebut Pemkot tetap memperjuangkan kenaikan UMR dan UMSK, tetapi keputusan akhir berada di pemerintah pusat dan Dewan Pengupahan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved