Razia Jamu Ilegal
BBPOM: Perusahan PJ Serbuk Manjur Cilacap Salahgunakan Izin
Keberadaan Perusahaan Jamu (PJ) Serbuk Makmur Kabupaten Cilacap yang
Penulis: deni setiawan | Editor: agung yulianto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Keberadaan Perusahaan Jamu (PJ) Serbuk Makmur Kabupaten Cilacap yang digerebek Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Senin (3/6/2013) itu secara resmi telah memiliki izin produksi dan edar.
"PJ itu diperkirakan sudah mengantongi izin dari kami sekitar 2008 lalu," kata Kepala BBPOM Semarang Zulaimah kepada Tribun Jateng, Selasa (4/6/2013).
Sayangnya, lanjut Zulaimah, izin yang sudah dikantongi itu disalahgunakan sang pemilik yang berinisial R sehingga terpaksa harus berurusan dengan hukum.
"PJ tersebut terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena memproduksi dan mengedarkan jamu berbahan kimia obat (BKO)," jelasnya.
Dari hasil penggerebekan di enam gudang perusahaan itu, pihaknya menyita sebanyak 100.000 psc atau 21 item termasuk alat-alat yang digunakan untuk memproduksi maupun mengedarkan jamu berbahaya.
"Perusahaan tersebut akan kami tindak melalui jalur pro justitia. Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 1, 5 miliar," jelasnya.