Razia Jamu Ilegal
BBPOM Semarang Sita Jamu Ilegal Senilai Rp 3 Miliar
Sebanyak tiga truk pengangkut jamu berbahan kimia obat (BKO) yang disita dari hasil
Penulis: deni setiawan | Editor: agung yulianto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak tiga truk pengangkut jamu berbahan kimia obat (BKO) yang disita dari hasil penggrebekan di Perusahaan Jamu Serbuk Manjur Kabupaten Cilacap, tiba di Kota Semarang, Selasa (4/6/2013) sekitar pukul 02.00.
Tiga truk itu berisi sekitar 100.000 buah atau 21 item jamu dan ditaksir bernilai ekonomi mencapai Rp 3 miliar.
"Selasa (4/6/2013) pagi, isi truk itu sementara belum kami bongkar dan diparkir di halaman Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Jalan Madukoro AA-BB Semarang," kata Kepala BBPOM Semarang Zulaimah kepada Tribun Jateng, Selasa (4/6/2013).
Dia menjelaskan, dari 21 item yang berhasil diangkut sebagai barang bukti pelanggaran izin produksi dan edar oleh perusahaan jamu di Jalan Gerilya Rt 03 Rw 01 Desa Genta Sari Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, pihaknya pun menyita sekitar sembilan barang produksi.
"Di antaranya bahan awal, setengah jadi, kemas (alumunium rool), hanger, kemasan sekunder, label, dan alat produksi," jelasnya.
Dia menjelaskan, setelah pihaknya mengambil beberapa sampel di laboratorium BBPOM, produk jamu ilegal tersebut akan dititipkan di ruang penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Kelas I Jalan Dr Cipto Nomor 62 Semarang.
"Kami titipkan di sana sambil menanti perintah pemusnahan dari BPOM Pusat," jelasnya.