Razia Jamu Ilegal
BBPOM Semarang Sudah Tangani Delapan Kasus Pelanggaran
Sepanjang 2013 atau hingga awal Juni ini, BBPOM Semarang sudah menangani sebanyak delapan kasus pelanggaran.
Penulis: deni setiawan | Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Zulaimah mengatakan, dari data yang dihimpun, sepanjang 2013 atau hingga awal Juni ini, pihaknya sudah menangani sebanyak delapan kasus pelanggaran.
"Kasus terakhir yang kami tangani yakni pelanggaran izin produksi dan edar obat tradisional di Kabupaten Cilacap pada Senin (3/6/2013) kemarin," jelas Zulaimah kepada Tribun Jateng, Selasa (4/6/2013).
Dia menjelaskan, apabila dibagi berdasarkan pengkategoriannya, kedelapan kasus pelanggaran itu yakni lima kasus di obat tradisional (jamu), dua kosmetik, dan satu obat ilegal.
"Seluruh kasus sepanjang kami tangani secara pro yustitia dan kini masih menanti hasil proses pengadilan," jelasnya.
Sedangkan, lanjutnya, apabila dilihat di sepanjang 2012 lalu, BBPOM Semarang telah menangani kasus pelanggaran dan telah menempuh proses pengadilan sebanyak 22 kasus.
"Delapan kasus pada pelanggaran izin obat tradisional (jamu), tujuh pangan, lima obat-obatan, dan dua kosmetik," katanya. (*)
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Zulaimah mengatakan, dari data yang dihimpun, sepanjang 2013 atau hingga awal Juni ini, pihaknya sudah menangani sebanyak delapan kasus pelanggaran.
"Kasus terakhir yang kami tangani yakni pelanggaran izin produksi dan edar obat tradisional di Kabupaten Cilacap pada Senin (3/6/2013) kemarin," jelas Zulaimah kepada Tribun Jateng, Selasa (4/6/2013).
Dia menjelaskan, apabila dibagi berdasarkan pengkategoriannya, kedelapan kasus pelanggaran itu yakni lima kasus di obat tradisional (jamu), dua kosmetik, dan satu obat ilegal.
"Seluruh kasus sepanjang kami tangani secara pro yustitia dan kini masih menanti hasil proses pengadilan," jelasnya.
Sedangkan, lanjutnya, apabila dilihat di sepanjang 2012 lalu, BBPOM Semarang telah menangani kasus pelanggaran dan telah menempuh proses pengadilan sebanyak 22 kasus.
"Delapan kasus pada pelanggaran izin obat tradisional (jamu), tujuh pangan, lima obat-obatan, dan dua kosmetik," katanya. (*)