Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Razia Jamu Ilegal

Pembuat Jamu Ilegal Mengaku Bekerja Sendiri

Tersangka pemilik Perusahaan Jamu Serbuk Manjur Kabupaten Cilacap yang

Penulis: bakti buwono budiasto | Editor: agung yulianto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Bakti Buwono


TRIBUJATENG.COM, SEMARANG - Tersangka pemilik Perusahaan Jamu Serbuk Manjur Kabupaten Cilacap yang membuat jamu berbahan kimia obat, R, telah diperiksa Balai Besar Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BBPOM) kantor Semarang. Hingga saat ini, belum ada nama lain yang jadi tersangka karena R mengaku bekerja sendirian. 

"Rencananya akan kami kembangkan jika ada pihak lain. Tapi ia (R) mengaku bekerja sendiri," kata kepala BBPOM kantor Zulaimah kepada Tribun Jateng, Rabu (12/6/2013). 

Ia menuturkan, pemeriksaan tersangka dilakukan pada Senin (10/6/2013) lalu. Tidak hanya R yang diperiksa tapi juga karyawannya. Pengakuan itu membuat BBPOM tidak bisa mengembangkan penyidikan. Meskipun begitu, pihaknya akan tetap memproses tersangka secepat mungkin. R merupakan pemilik Perusahaan Jamu Serbuk Manjur, Kabupaten Cilacap. 

Pada Senin (3/6/2013) lalu, perusahaan itu digerebek BBPOM karena memproduksi jamu berbahan kimia obat. Di tempat itu, pihak BBPOM berhasil mengangkut sekitar 100 ribu buah atau 21 item jamu dan ditaksir bernilai ekonomi mencapai Rp 3 miliar. 
Perusahaan Jamu tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena memproduksi dan mengedarkan jamu berbahan kimia obat (BKO). 

Ancaman hukumannya antara lain pidana paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 1, 5 miliar. 

Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Ngargono tidak begitu saja percaya dengan pengakuan tersangka. Menurutnya, masih ada pihak lain yang bermain di industri Jamu Ilegal. Biasanya ada pihak kuat yang membekingi. "Tinggal aparat berani atau tidak mengungkapnya," ucapnya. (bbb)
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved