Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tahun Ajaran Baru

Hari Ini Ombudsman Klarifikasi ke MAN 1

Sesuai aturan, sekolah tak diperbolehkan menarik biaya daftar ulang. Sebab, biaya pendidikan para siswa sudah

Editor: agung yulianto

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Samsul Hadi

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Jawa Tengah akan melakukan klarifikasi terkait adanya pungutan biaya daftar ulang bagi siswa di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Semarang, Selasa (16/7/2013) ini.

Ketua Perwakilan ORI Jateng, Achmad Zaid, menyatakan pihaknya sudah mengagendakan kedatangan tersebut.

Menurut Zaid, Ombudsman akan meminta penjelasan Kepala MAN 1 mengenai biaya daftar ulang siswa. "Kami ingin mendapat penjelasan mengenai masalah itu langsung dari sekolah," ujarnya.

Sesuai aturan, sekolah tak diperbolehkan menarik biaya daftar ulang. Sebab, biaya pendidikan para siswa sudah ditanggung pemerintah menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

"Sekolah tidak boleh menarik biaya registrasi atau daftar ulang kepada siswa. Apalagi menarik biaya di luar kepentingan pendidikan, jelas tidak boleh," imbuh Zaid.

Sebelumnya diberitakan, seorang wali murid keberatan atas biaya daftar ulang yang diterapkan MAN 1 Semarang. Biaya daftar ulang di sekolah itu dinilai tinggi.

Untuk daftar ulang kelas 12, MAN 1 menarik biaya Rp 360 ribu. Sedangkan untuk kelas 11, siswa wajib membayar biaya daftar ulang Rp 460 ribu.

Uang daftar ulang itu disebutkan untuk membayar SOP atau SPP sebesar Rp 140 ribu (bulan Juli), OSIS selama satu tahun Rp 85.000, kegiatan ekstrakurikuler Rp 75.000, dan sarana prasarana Rp 60.000.

Siswa kelas 12 juga harus membayar Rp 100 ribu untuk bimbingan belajar sebagai persiapan menghadapi ujian nasional. Adapun siswa baru dipungut lebih dari Rp 1,3 juta, belum termasuk biaya SPI.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jateng, Khaerudin, menyatakan tak pernah menyuruh pihak madrasah menarik biaya daftar ulang. Menurutnya, penarikan biaya daftar ulang yang terjadi di MAN 1 merupakan urusan antara komite madrasah dan orang tua siswa.

"Kemenag tidak memperbolehkan ada biaya daftar ulang di madrasah. Kalau ada penarikan biaya daftar ulang itu yang bertanggungjawab adalah komite," tandas Khaerudin. 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved