Dosen Semarang Tewas di Hotel
Apa yang Terjadi Sebelum Dosen Untag Semarang Ditemukan Tewas di Hotel?: Aktivitas Berlebihan
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah resmi menahan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Ringkasan Berita:
- AKBP Basuki dikenai penempatan khusus 20 hari karena terbukti melanggar kode etik Polri.
- Pelanggaran terkait kebersamaannya dengan perempuan berinisial DLL tanpa ikatan pernikahan yang sah.
- Keputusan sanksi diambil setelah gelar perkara internal yang melibatkan berbagai unsur pengawasan Polda Jateng.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah resmi menahan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki dalam penempatan khusus selama 20 hari.
Tindakan ini dijatuhkan setelah ia dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal satu atap dengan seorang perempuan berinisial DLL (35) tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Perempuan berinisial DLL yang diketahui berprofesi sebagai dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang sebelumnya ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kostel di kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025).
"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah Bidpropam menggelar pemeriksaan internal yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto pada Rabu (19/11/2025).
Proses gelar perkara itu juga turut diawasi oleh unsur internal lain, yakni Itwasda, Biro SDM, serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.
Hasil pemeriksaan menyatakan AKBP Basuki terbukti melakukan pelanggaran etik terkait perilaku menyimpang yang tidak sesuai dengan ketentuan bagi anggota Polri.
Baca juga: Tinggal Satu Atap Bersama Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel, AKBP Basuki Ditahan 20 Hari
Saiful menegaskan bahwa sanksi ini merupakan komitmen Propam dalam menjaga profesionalitas dan memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif.
"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.
"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.
AKBP Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.
Ia menjadi saksi utama dalam kasus kematian dosen muda Untag Semarang berinisial DLL (35) yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel.
| Tinggal Satu Atap Bersama Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel, AKBP Basuki Ditahan 20 Hari |
|
|---|
| "Kami Sikat!" Kabid Propam Ungkap Nasib AKBP B, Polisi yang Dekat Dengan Dosen Muda Untag |
|
|---|
| Nasib AKBP B, Diperiksa Propam Polda Jateng Dalam Kasus Dosen Untag Semarang Tewas Tanpa Busana |
|
|---|
| Inilah Sosok AKBP Basuki, Polisi Yang Membayar S3 Dosen Muda Untag Semarang Punya Jabatan Mentereng |
|
|---|
| Ratusan Mahasiswa Untag Geruduk Mapolda Jateng Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Tewasnya Dosen Muda |
|
|---|
