Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dosen Semarang Tewas di Hotel

Tinggal Satu Atap Bersama Dosen Untag Semarang yang Tewas di Hotel, AKBP Basuki Ditahan 20 Hari

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki selama 20 hari

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah
Polda Jateng
DITAHAN - Bidpropam menahan AKBP Basuki di ruang tahanan khusus di rumah tahanan Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Proses penahanan dilakukan selepas AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik berupa tinggal seatap bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki selama 20 hari.

Penempatan khusus (patsus) ini dilakukan selepas Basuki terbukti melakukan pelanggaran  kode etik berupa tinggal satu atap bersama seorang perempuan berinisial DLL (35) tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

DLL merupakan seorang dosen muda di kampus Universitas 17 Agustus 1945  (Untag) Semarang yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).

Baca juga: Inilah Sosok AKBP Basuki, Polisi Yang Membayar S3 Dosen Muda Untag Semarang Punya Jabatan Mentereng

Baca juga: Mahasiswa Untag Bentangkan Spanduk Keadilan Hukum, Tuntut Transparansi Kasus Kematian Dosen

Di Depan Suporter PSIS Semarang, Fariz Suami Datu Nova Tegaskan Bukan Owner Persela

Unik! Pria Pasuruan Nikahi Kekasihnya dengan Mahar Sound Speaker, Berapa Harganya?

Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 19 November 2025

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).

Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi  (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).

Hasil gelar perkara  menyimpulkan,  AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.

Saksi Utama

DOSEN UNTAG TEWAS - Kolase foto etugas polisi mengamankan lokasi ditemukannya dosen Untag Semarang yang tewas di kamar hotel. Keluarga meminta penyelidikan dilakukan transparan karena banyak kejanggalan terungkap.
DOSEN UNTAG TEWAS - Kolase foto etugas polisi mengamankan lokasi ditemukannya dosen Untag Semarang yang tewas di kamar hotel. Keluarga meminta penyelidikan dilakukan transparan karena banyak kejanggalan terungkap. (KOLASE TRIBUN JATENG)

AKBP Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Kepala  Subdirektorat Pengadilan Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah.

Ia menjadi saksi utama dalam kasus kematian dosen muda Untag Semarang berinisial DLL (35) yang ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel. 

Penanganan kasus secara pidana ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

"Iya kami tarik kasus ini ke Polda Jateng. Kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini ada pelanggaran dugaan tindak pidana atau tidak," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved