Kasus Korupsi GLA
Senin, Rina Dijadwalkan Kembali Diperiksa
Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dijadwalkan kembali diperiksa oleh tim penyidik Kejati Jateng, Senin (17/3/2014).
Penulis: yayan isro roziki | Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, dijadwalkan kembali diperiksa oleh tim penyidik Kejati Jateng, Senin (17/3/2014) hari ini. Pemeriksaan kali kelima tersebut, sejatinya dijadwalkan Jumat (14/3/2014) kemarin.
Namun, karena alasan sakit, Rina tidak menghadiri jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan penyidik. "Ibu mengalami kelelahan setelah ada kegiatan di Jakarta," kata kuasa hukum Rina, M. Taufik, akhir pekan kemarin.
Disampaikan dia, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan perihal ketidakhadiran Rina pada Jumat lalu. Dalam surat yang dilengkap keterangan dokter tersebut, Rina bersedia diperiksa pada Senin, hari ini.
"Jadi perlu diingat, kami sendiri yang mengajukan jadwal Senin ini, tanpa harus menunggu panggilan ulang dari penyidik, karena ibu menghormati proses hukum yang berlaku," ujar dia.
Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, mendesak agar usai pemeriksaan Rina segera ditahan. Menurutnya, tidak segera ditahannya Rina merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
"Saya melihat ada kedekatan Rina dengan mantan Kejagung, yang mana dia masih mempunyai pengaruh kuat di lingkungan gedung bundar," ujar Eko.
Lantaran menilai Kejati tidak serius dalam penahanan Rina, Eko beserta aktivis anti korupsi lainnya, pada Jumat kemarin, memberi hadiah gombal untuk Kejati. "Ini sebagai sindiran atas kinerja Kejati yang tidak serius dalam upaya menahan Rina," ucap pria berkepala plontos ini.
Sementara, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Masyhudi, mengatakan penahanan Rina merupakan kewenangan dari penyidik. Menurutnya, penyidik tentu mempertimbangkan alasan objektif dan subjektif, untuk menahan atau tidak menahan Rina.
"Penahanan kan bukan satu-satunya jalan dalam proses penyidikan," ucapnya. (*)