Berita Kriminal
Pemuda Semarang Incar Anak SD untuk Masturbasi Sambil Direkam, Alasan Tugas Kuliah Dibayar Rp12 Ribu
Seorang pria berinisial FARW (22), warga Jalan Palir, Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang pria berinisial FARW (22), warga Jalan Palir, Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, ditangkap warga setelah diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak di kawasan Semarang Utara.
Pelaku sempat disebut berinisial F sebelum identitas lengkapnya terungkap.
Ia ditangkap warga ketika tengah berusaha melakukan aksinya terhadap korban, seorang siswi sekolah dasar kelas 2.
Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyebut bahwa dugaan perbuatan pelaku bukan kali pertama terjadi.
"Penculik yang hendak melakukan perbuatan asusila kepada korban ternyata sudah beraksi sejak tahun 2024 lalu," ucap Kuasa Hukum Korban Penculikan Anak Kelas 2 SD, Zainal Abidin Petir kepada Tribun, Jumat (10/10/2025).
Saat ini, Zainal bersama keluarga korban tengah mendampingi proses hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang. Laporan resmi telah teregister dengan nomor LP/B/307/X/2025/SPKT/Polrestabes/Polda Jateng.
Kasus ini dilaporkan dengan dasar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun bagi pelaku.
"Polisi masih melakukan pengembangan korban lain sehingga nanti pasalnya bisa berlapis," paparnya.
Ia juga mendesak kepolisian agar segera mengusut kasus ini terutama bisa mengungkap para korban lainnya.
"Karena pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi cabul terhadap anak-anak SD.
Kalau saja tidak tertangkap di Semarang Utara mungkin dia akan terus mengincar korban anak lainnya," katanya.
Keluarga Curiga
Petir mengungkap, terungkapnya kasus upaya penculikan dan pencabulan itu berawal dari korban yang tidak kunjung tiba di rumah padahal jarak sekolah dengan tempat tinggalnya hanya 65 meter, Selasa, 7 Oktober 2025.
Keluarga korban ketika itu langsung mendatangi sekolah korban yang sudah dalam kondisi sepi.
Mereka lantas meminta sekolah untuk memutar kamera CCTV.
Kelakuan Oknum Brimob Mabuk Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Keluarga Pelaku Ikut Intimidasi Korban |
![]() |
---|
Bukannya Pikir Akhirat, Kakek 69 Tahun Ini Malah Rudapaksa Siswi SMA |
![]() |
---|
Detik-detik Geng Motor Serang Warga Pakai Parang dan Busur Panah, Polisi Datang Pelaku Sudah Kabur |
![]() |
---|
Viral Siswa SMP Jadi Korban Pengeroyokan di Lingkungan Sekolah, Orang Tua Laporkan Pelaku ke Polisi |
![]() |
---|
Kabar Duka, Dina Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.