Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Pemuda Semarang Incar Anak SD untuk Masturbasi Sambil Direkam, Alasan Tugas Kuliah Dibayar Rp12 Ribu

Seorang pria berinisial FARW (22), warga Jalan Palir, Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang

Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
Istimewa
LAPORAN - Zainal Abidin Petir bersama korban dan keluarganya melakukan pelaporan kasus perlindungan anak dengan terlapor FARW (22). Petir mendesak agar polisi segera mengusut kasus ini di Mapolrestabes Semarang, Rabu (8/10/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang pria berinisial FARW (22), warga Jalan Palir, Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, ditangkap warga setelah diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak di kawasan Semarang Utara.

Pelaku sempat disebut berinisial F sebelum identitas lengkapnya terungkap.

Ia ditangkap warga ketika tengah berusaha melakukan aksinya terhadap korban, seorang siswi sekolah dasar kelas 2.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyebut bahwa dugaan perbuatan pelaku bukan kali pertama terjadi.

"Penculik yang hendak melakukan perbuatan asusila kepada korban ternyata sudah beraksi sejak tahun 2024 lalu," ucap Kuasa Hukum Korban Penculikan Anak Kelas 2 SD, Zainal Abidin Petir kepada Tribun, Jumat (10/10/2025).

Saat ini, Zainal bersama keluarga korban tengah mendampingi proses hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Semarang. Laporan resmi telah teregister dengan nomor LP/B/307/X/2025/SPKT/Polrestabes/Polda Jateng.

Kasus ini dilaporkan dengan dasar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun bagi pelaku.

"Polisi masih melakukan pengembangan korban lain sehingga nanti pasalnya bisa berlapis," paparnya.

Ia juga mendesak kepolisian agar segera mengusut kasus ini terutama bisa mengungkap para korban lainnya.

"Karena pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi cabul terhadap anak-anak SD.

Kalau saja tidak tertangkap di Semarang Utara mungkin dia akan terus mengincar korban anak lainnya," katanya.


Keluarga Curiga

Petir mengungkap, terungkapnya kasus upaya penculikan dan pencabulan itu berawal dari korban yang tidak kunjung tiba di rumah padahal jarak sekolah dengan tempat tinggalnya hanya 65 meter, Selasa, 7 Oktober 2025.

Keluarga korban ketika itu langsung mendatangi sekolah korban yang sudah dalam kondisi sepi. 

Mereka lantas meminta sekolah untuk memutar kamera CCTV.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved