MINIMARKET MODERN
Ninik Minta Waktu Sebulan Memindah Minimarket Modern dari Sekaran
Hasil pertemuan para pedagang, camat dan pemilik minimarket, Ninik Minta Waktu Sebulan Memindah Minimarket Modern dari Sekaran
Penulis: bakti buwono budiasto | Editor: iswidodo
Laporan Tribun Jateng, Bakti Buwono
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Lebih dari dua jam Paguyuban Pedagang Lokal Sekaran (PPLS), camat Gunungpati, serta pemilik minimarket modern waralaba di Jalan Taman Siswa, Sekaran, Gunungpati mengadakan mediasi pada Rabu (7/5). Pertemuan itu akhirnya menelurkan kesepakatan bersama yaitu sebulan ke depan minimarket itu akan ditutup.
Camat Gunungpati, Bambang Pramusinto usai mediasi mengatakan, pihak pemilik toko modern meminta waktu sebulan. Waktu selama itu akan digunakan pemilik toko modern berkomunikasi ke manajemen perusahaan induk.
"Rencananya pemilik toko modern akan memindah usahanya ke kelurahan lainnya," katanya.
Ia mengatakan, kuota untuk pembukaan toko modern di Kelurahan Sekaran sudah maksimal. Selain itu, pihak toko modern juga belum mengantongi izin usaha toko modern. Karena itu tidak layak untuk buka.
Sementara, lokasi yang saat ini sudah dibuka akan diubah fungsinya. Pemilik toko berjanji mengubah usaha minimarket waralaba, menjadi toko biasa.
"Kami juga akan membantu menjelaskan kondisi saat ini ke pihak pusat waralaba tersebut. Kalau dalam sebulan tidak ditutup atau masih beroperasi dengan sistem toko modern, mau tidak mau harus ditutup, " tuturnya.
Kepala Bidang Perizinan Perekonomian BPPT, Djazuli membenarkan hal itu. Dari data yang ia punya, pihak minimarket di Jalan Sekaran belum mengurus izin usaha toko modern.
"Setelah saya cek, memang belum ada izinnya," tuturnya.
Perwakilan dari Paguyuban Pedagang Lokal Sekaran (PPLS), Giarto menganggap pertemuan kali ini sudah lebih baik. Ada langkah yang konkret terkait keluhan pedagang lokal.
"Tapi harapannya kejadian seperti ini tidak terjadi di wilayah lain. Aturan proporsional harus ditegakkan," tuturnya.
Mahasiswa pendamping pertemuan, Hasan Muazis (24) dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) menilai, harus ada tindakan tegas pemerintah kota terkait hal itu. Tidak hanya minimarket yang bermasalah, tetapi juga minimarket lainnya.
Adapun pemilik minimarket, Ninik Sudaryani (32) meminta waktu selama sebulan untuk bernegosiasi dengan pihak perusahaan Indomarco yang menaungi jaringan usaha tersebut.
"Bagaimanapun juga, kami sudah terikat kontrak dengan perusahaan itu," jelasnya. Ia mengatakan, akan mencari tempat di luar Kelurahan Sekaran untuk meneruskan usaha. Sementara, toko bekas minimarket akan dibuat minimarket mandiri.
Ninik berharap langkah ini tidak membuatnya merugi. Ia bisa tetap punya usaha. "Kami juga perlu berkonsultasi dengan pemkot soal izin," tuturnya. (*)