Kasus Korupsi GLA
Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Rina Iriani Dapat Supervisi dari KPK
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mengakui adanya supervisi dari KPK, terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Rina Iriani
Penulis: yayan isro roziki | Editor: rustam aji

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro Roziki
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mengakui adanya supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penanganan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani. Kasi Penkum Kejati Jateng, Eko Suwarni, mengatakan supervisi tersebut bedasarkan surat yang dikirimkan KPK, tertanggal 14 Mei 2014, silam.
"Iya, memang ada supervisi dari KPK. Supervisi itu hal yang biasa, tidak ada yang istimewa," kata Eko, Rabu (18/6/2014).
Disampaikan, dalam surat tersebut KPK meminta keterangan secara rinci dan lengkap, sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini. Menurut dia, pihaknya juga sudah memenuhi permintaan KPK tersebut.
"Perkembangannya seperti apa sudah kami laporkan, dan yang pasti penanganan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan," ucapnya.
Presidium Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan KPK melakukan supervisi khusus, terhadap Kejati Jateng, terkait penanganan perkara korupsi yang melibatkan Rina Iriani. Menurut Boyamin, penanganan kasus Rina, yang berlarut-larut, telah menjadi perhatian banyak pihak.
"Jika tak puas atas kinerja Kejati dalam perkara ini, KPK bisa saja mengambil alih penanganannya," ucap Boyamin, Selasa (17/6/2014).
Sementara, Eko Suwarni, mengaku menghormati terakit gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), yang diajukan MAKI terhadap Kejati Jateng dan Kejagung RI. Dalam gugatan itu, MAKI menggugat kejaksaan untuk memulihkan kerugian negara atas perkara korupsi Griya Lawu Asri (GLA), yang melibatkan mantan bupati Karangnayar, Rina Iriani, senilai Rp 18 miliar lebih.
Sidang perdana gugatan tersebut digelar di PN Semarang, Selasa (17/6/2014) kemarin. Namun, dalam kesempatan itu, perwakilan dari Kejagung, sebagai tergugat dua, tidak hadir tanpa alasan jelas. Sehingga, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (8/7/2014) bulan depan.
"Kita hormati, proses masih berlangsung, belum ada putusan dari pengadilan," ujar Eko. (*)