Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

PILPRES 2014

Bawaslu Jateng Kecam Penghentian Penyidikan Wakil Bupati Purbalingga

Bawaslu Jateng mengecam tindakan Kapolres Purbalingga menghentikan penyidikan kasus dugaan pelanggaran pemilu.

Penulis: raka f pujangga | Editor: iswidodo
TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI- Petugas menunjukkan sertifikat model D1 yang merupakan hasil penghitungan suara di TPSLN (tempat pemungutan suara luar negeri) saat rekapitulasi, di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2014). 

Laporan wartawan Tribun Jateng, Raka F Pujangga

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah mengecam tindakan Kapolres Purbalingga yang melakukan penghentian penyidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Wakil Bupati Purbalingga, Tasdi.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Purnomo, mengatakan, kasus itu tidak kedaluarsa dan sudah memenuhi unsur pelanggaran.

"Kami sangat menyayangkan sikap Kapolres Purbalingga yang mengentikan perkara Pemilu Pilpres, karena sejak awal sudah masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (SPKT) dan telah memenuhi unsur pelangggaran, tapi kok dihentikan di tengah jalan," tandas Teguh, Senin (4/8/2014).

Teguh tidak sepaham alasan pihak Kepolisian Resort Purbalingga melalui Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Nomor: S.Tap/59.A/VII/2014/Res.Pbg tertanggal 26 Juli 2014 karena alasan syarat formil maupun materiil tidak terpenuhi. "Kasus ini satu di antara 4 perkara tindak pidana Pemilu Pilpres 2014 yang dikawal ketat Bawaslu Jateng," kata dia.

Padahal dua tindak pidana Pemilu 2014 yang terjadi di Kabupaten Sragen yang melakukan pencoblosan surat suara dua kali telah divonis bersalah masing-masing hukuman 6 bulan kurungan dengan masa percobaan 12 bulan dan denda Rp 6 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terpidana atas nama Mulyadi dan Nanto alias Poto, warga Tegalombo, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen telah terbukti secara syah dan meyakinkan melanggar pasal 236 UU No.42 tahun 2014.

"Kasus penghentian penyidikan oleh kepolisian di Purbalingga ini dapat menjadi preseden buruk dalam penanganan tindak pidana Pemilu di Indonesia," kata Teguh. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved