PENERIMAAN CPNS
Mamik Menilai SK CPNS K-2 Terdapat Cacat Hukum
Sekretaris KMKB, Slamet Machmudi Menilai SK CPNS K-2 Terdapat Cacat Hukum
Penulis: yayan isro roziki | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Berdasarkan data yang dimiliki Konsorsium Masyarakat Untuk Kudus Bersih (KMKB), 34 orang di antara 120 honorer yang lolos verifikasi, tidak mengikuti uji publik pada 2010 dan 2012. Sehingga, SK CPNS yang saat ini mereka dapatkan, dapat dinilai cacat hukum.
"Kami mempertimbangkan langkah hukum, terkait honorer yang mendapatkan SK CPNS tanpa melalui uji publik 2010 dan 2012," ujar sekretaris KMKB, Slamet Machmudi.
Langkah hukum yang akan diambil, lanjut dia, bisa berupa melapor ke Polres Kudus. Atau juga melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Akan segera kita tentukan langkahnya, tinggal kesiapan honorer K-2 asli yang merasa dirugikan. Dari awal, gonjang-ganjing masalah K-2 ini, kami sudah mendampingi mereka," ujar pria yang akrab disapa Mamik ini.
Bagaimana pun, tandas dia, langkah hukum yang akan diambil pihaknya, membutuhkan kelengkapan administrasi berupa data-data dan surat kuasa dari para honorer. (*)