Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ahmad Cukup Kirim SMS untuk Perpanjang SIM di Kudus

Pelayanan perpanjangan SIM di Polres Kudus semakin dipermudah. Cukup dengan mengirim pesan pendek atau Short Message Service (SMS)

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rustam aji
Sejumlah warga mengurus SIM di Kantor Satlantas Mapolres Kudus. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS- Pelayanan perpanjangan SIM di Polres Kudus semakin dipermudah. Hanya dengan mengirim pesan pendek atau Short Message Service (SMS) dari telepon seluler, warga dapat memperpanjang SIM dengan waktu singkat.

"Hal itu pastinya makin mempermudah warga untuk memperpanjang SIM. Hanya lewat SMS kita tidak usah antri, bisa melalui jalan pintas," kata Ahmad Fatoni (29) warga Kecamatan Jati yang sedang mengurus SIM di Mapolres Kudus, Rabu (18/3/2015).

Layanan SIM Booking itu caranya cukup mudah. Warga yang ingin memperpanjang SIM hanya mengirim pesan dengan format secara berurutan nama, alamat, jenis SIM, dan nomor SIM.

Pesan itu akan diterima petugas dari bagian SIM Satlantas Polres Kudus. Kemudian, petugas akan mengirim balasan pesan konfirmasi.

Setelah dikirimkan, warga bisa langsung ke Mapolres serta membawa syarat lain. Misalnya, KTP wilayah Kudus, SIM asli, dan surat sehat dari dokter.

Setelah persyaratan lengkap, tidak perlu antri, warga menunjukan pesan konfirmasi yang dikirimkan petugas di loket khusus SMS Booking. Dengan menyerahkan persyaratan lengkap, petugas akan memprosesnya.

Selanjutnya, setelah pemeriksaan berkas, warga akan dipanggil untuk foto. SIM teranyar pun telah jadi.

"SMS Booking sangat efisien untuk menghindari calo dan mengurangi antrian. Tidak perlu antri, warga bisa mengurus perpanjangan SIM dengan cepat. Kirim saja SMS ke nomor 081228637328," kata Baur SIM Satlantas Polres Kudus, Aiptu Harinto saat ditemui Tribun Jateng di ruang kerjanya.

Namun, menurutnya, SMS Booking tidak bisa untuk semua jenis SIM. Hanya SIM A dan C saja yang dapat diurus.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved