Jumat, 22 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kades Mojolawaran Dilaporkan Dalangi Pengerusakan Warung, Warga Membela

Mantan Sekretaris Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus, Pati, Ishak Supeno mengakurugi mencapai Rp 200 juta.

Tayang:
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rustam aji
Warga Mojolawaran, Kecamatan Gabus, Pati, berorasi di depan kantor PN Pati, memberi dukungan kadesnya. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Mamdukh Adi Priyanto

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Rabu (6/5/2015), mantan Sekretaris Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus, Pati, Ishak Supeno sebut kerugian yang dialami mencapai Rp 200 juta.

Hal itu juga tertuang dalam berita acara kuasa hukum Ishak. Mantan sekdes itu melaporkan Kepala Desa Mojolawaran, Muh Sahri karena diduga sebagai pematik emosi warga yang merusak warung dan tanaman milik keluarganya.

"Kuasa hukum melaporkan di dalam berita acara di dalam warung ada barang-barang berharga. Padahal warung itu luasnya hanya 3x4 meter persegi. Kalau di dalamnya banyak emas lah wajar rugi sebanyak itu," ujar Kasi Pemerintahan Desa Mojolawaran, Nur Kosim.

Hal itu dianggap warga tidak masuk akal. Warga sebut korban mengada-ada atas kerugian yang dialaminya.

Selain itu, akibat pohon pisang yang dicabuti warga, korban merugi Rp 500 ribu per pohon. Tidak hanya pohon pisang, beberapa tanaman pun diduga dirusak warga.

"Saya lihat warung tidak rusak parah. Begitu juga tanaman pisang, masa merugi banyak banget. Emangnya pohon emas," kata Nur Kosim kepada Tribun Jateng, Rabu (6/5/2015).

Selain itu, dalam fakta di persidangan, Ishak menyebut sudah memperoleh hak sewa pendirian warung dan tanah yang ditanami pisang oleh keluarganya sudah ada sertifikat.

Bukti berupa kuitansi pun ditunjukkan. Namun Nur Khosim mengatakan stempel dan tanda tangan yang digunakan tidak asli.

"Sebagai kasi pemerintahan saya tahu stempel yang asli seperti apa. Pak Kades pun tidak merasa menandatanganinya. Tapi dia bersaksi sudah dapat izin," imbuh Nur.

"Saya melihat sendiri Pak Kades tidak mengompori warga dan tidak melakukan pengerusakan itu. Warga bertindak atas inisiatif sendiri yang geram terhadap Ishak Supeno, lantaran dianggap telah menguasai tanah hak desa," tandas Nur.

Ishak diduga menetapkan hak milik di sertifikat tanah desa. Sertifikat tanah embung desa dan pemakaman dinamai atas milik pribadi dan keluarganya.

Selain itu, warung milik Ishak terpaksa ditertibkan warga, karena keberadaanya juga di tanah milik yayasan dan dibahu jalan. Dari pihak desa juga sudah berkali-kali melayangkan surat, tapi tidak ada respon baik dari pemilik.

"Selain itu, warung menjual rokok. Sehingga pihak sekolah keberatan dengan adanya warung itu. Surat dari yayasan pun sudah dilayangkan ke desa," ucap Nur.

Warga berharap permasalahan ini kembali diluruskan, karena semuanya berawal dari masalah perdata sengketa kepemilikan tanah, antara Ishak Supeno dengan desa.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved