Kades Mojolawaran Dilaporkan Dalangi Pengerusakan Warung, Warga Membela
Mantan Sekretaris Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus, Pati, Ishak Supeno mengakurugi mencapai Rp 200 juta.
Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: rustam aji
Sebelum kasus pengerusakan terjadi, Ishak Supeno dilaporkan ke pengadilan dengan delik tipikor. Tuduhannya membuat sertifikat tanah embung dan pemakaman milik desa atas nama pribadi dan keluarganya.
"Kami meminta keadilan hukum yang semestinya. Disini Muh Sahri hanya korban, karena tanah yang ia pertahankan pada dasarnya milik desa. Tapi kenapa, malah ia dilaporkan dengan tuduhan pengerusakan. Itukan tanah desa bukan milik perorangan," ungkap Nur Kosim
Ratusan warga yang simpatik, menggelar aksi di PN sebagai dukungan moral untuknya. Karena yang dituduhkan pada kades bukan tindakan yang menyimpang dari hukum. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/warga-mojolaban-pati_20150506_222842.jpg)