Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Indept Report

Saya Salah KIR Angkot Ini Memang Mati Nanti Minta Bos

Saya Salah KIR Angkot Ini Memang Mati Nanti Minta Bos, kata Jasmin sopir angkot terjaring razia.

Penulis: adi prianggoro | Editor: iswidodo
tribunjateng/m sofri kurniawan
Kondisi angkot di Kota Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- "Saya memang salah. Selain tidak punya SIM, angkot saya ini juga KIR-nya mati. Nanti akan saya minta bos untuk memperbaiki dan membuatkan SIM," kata seorang pengemudi angkutan kota (angkot), Jasmin (54), ketika terjaring razia, beberapa waktu lalu.

Siang itu, Jasmin terjaring razia yang digelar oleh petugas Dinas Perhubungan dan Komunikasi (Dishubkominfo) Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang di Jalan Jenderal Sudirman. Jasmin merupakan satu dari belasan sopir yang terjaring razia karena angkot yang dikemudikannya tidak dilengkapi surat-surat.

Selama 30 tahun menjadi sopir angkot, Jasmin juga mengaku tidak punya SIM B Umum yang merupakan satu syarat sopir kendaraan umum. "Jadinya memang sering terkena tilang. Saya malas buat SIM karena harganya lumayan mahal. Daripada untuk membuat SIM mendingan (uangnya) untuk beli makan anak istri," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Dishubkominfo Kota Semarang menengarai, 20 persen dari 5.000-an angkutan umum di Kota Semarang tidak laik jalan. Angkutan butut tersebut terdiri atas angkot, bus kota, dan taksi. Dishubkominfo melansir, dari 2.376 angkot di Kota Semarang yang melayani 44 trayek, 20 persen dalam dalam kondisi tidak layak.

Pada saat yang sama, dari 829 bus kota yang melayani 38 trayek hanya 30 persen yang beroperasi karena perusahaan tidak bisa meremajakan. Sementara itu, dari 2.020 taksi yang dikelola delapan perusahaan hanya 60 persen yang beroperasi.
Keselamatan penumpang

Kepala Seksi (Kasi) Lalulintas Dishubkominfo Kota Semarang, Ambar Prasetyo mengatakan, diperkirakan sekitar 20% angkot kondisinya tidak laik jalan. Itu yang menjadi satu latar belakang petugas menggelar razia. Selain kondisi angkot banyak yang sudah rusak, beberapa angkota diduga melanggar izin trayek serta tidak mengantongi kelengkapan buku uji angkutan atau KIR.
"Kami ingin memastikan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain. Oleh karena itu kami menindak tegas dan menilang angkota yang tidak laik jalan," kata Ambar.

Ambar menjelaskan, sasaran razia kendaraan umum yaitu mengecek kelengkapan izin trayek, buku uji, muatan serta surat jalan angkutan. Sebanyak 28 kendaraan ditilang pada razia tersebut. Para pengemudi yang melanggar tersebut diwajibkan mengikuti persidangan untuk menyelesaikan permasalahan itu di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. "Kami akan gelar razia serupa secara kontinyu," ujarnya. (tribunjateng/cetak/ape)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved