Semarang
Duduk Perkara Warga Tutup Jalan Umum di Semarang, Lurah Kedungmundu Angkat Bicara
Aksi nekat dilakukan Ari Setiawan (45), warga jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Semarang.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Aksi nekat dilakukan Ari Setiawan (45), warga jalan Sinar Mas VII RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Semarang.
Meski telah dibongkar oleh Satpol PP pada pekan lalu, Ari kembali memasang pagar seng untuk menutup akses jalan umum di depan rumahnya.
Pantauan Tribun Jateng, akses jalan letter U kawasan tersebut tampak terpasang seng yang mendekati ketinggian dahan pohon mangga dan jambu yang berseberangan, Kamis (9/10/2025). Seng yang dijadikan pembatas itu jug masih ditutup dengan jaring-jaring besi dan bambu.
Saat Tribun Jateng mencoba mendekati area rumah Ari, terdengar suara beberapa anjing yang mnggonggong bersautan.
Baca juga: Kecelakaan di Semarang: Wanita Tewas Ditabrak Mahasiswa saat Menyeberang Jalan Kedungmundu
Lurah Kedungmundu, Jumadi membenarkan adanya tindakan pemblokiran jalan tersebut.
Ia menjelaskan, pemerintah kelurahan bersama pihak terkait sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan Ari, namun hasilnya belum membuahkan kesepakatan.
"Sebetulnya kami bersama dengan Bu Kapolsek, Ketua RT, Ketua RW, dengan Kecamatan sudah sering kali menyampaikan kepada Mas Ari Setiawan terkait mediasi," kata Jumadi ditemui tribunjateng.com.
Ia menjelaskan, pemasangan pagar ini mengakibatkan akses jalan terganggu. Padahal, jalan ini dinilai merupakan jalur vital yang menghubungkan akses dari arah timur dan barat di wilayah tersebut.
"Kemarin sudah disikapi bersama-sama dengan instansi terkait atas aduan dari Ketua RT dan Ketua RW I, yang mana Pak Ari Setiawan di situ melaksanakan kegiatan dan diindikasikan pelanggaran Perda. Dalam hal ini terkait dengan pelanggaran apa yang dilakukan oleh Pak Ari Setiawan sepenuhnya adalah ranahnya Satpol-PP," terangnya.
Jumadi mengaku sudah berupaya melakukan pendekatan secara humanis bersama pihak kecamatan, kepolisian, RT, dan RW setempat. Namun Ari tetap bersikukuh memilih jalur hukum.
"Mas Ari Setiawan sendiri bersikukuh tetap menghendaki menempuh jalur hukum," sebutnya.
Diketahui, penutupan jalan ini terjadi pada hari Sabtu pekan lalu, kemudian dibuka kembali oleh Satpol PP pada hari Senin. Namun, pada hari berikutnya pagar seng kembali terpasang.
Ketua RW 1 Kelurahan Kedungmundu, Herudianto mengatakan, permasalahan ini bukan kali pertama terjadi dan upaya mediasi telah dilakukan berulang kali.
"Duduk perkaranya gini, jadi Ari itu kan memang nggak bisa diajak bicara ya, artinya begini: 'pokoknya kalau nggak suka dengan apa yang saya lakukan tembus jalur hukum, akan kita hadapi di pengadilan'," katanya menilai saat ditemui Tribun Jateng.
Menurutnya, Ari menganggap bahwa area di sekitar rumahnya, termasuk jalan di depannya, merupakan bagian dari hak milik pribadinya. Padahal, jalan tersebut adalah fasilitas umum (fasum) yang digunakan warga secara bersama-sama.
IKM di Semarang Didorong Bidik Konsumen Menengah Atas |
![]() |
---|
Bantuan Program Sanimas di Semarang Utara, Wali Kota: Sekarang Warga Bisa Tersenyum |
![]() |
---|
Jasindo Beri Literasi Keuangan Kepada Petani dan Key Customer |
![]() |
---|
Waroeng Semawis Semarang Kembali Dibuka, Ini Respons Warga |
![]() |
---|
Raperda Pondok Pesantren di Kota Semarang Didorong, untuk Perkuat Pembangunan Karakter Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.