Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Arus Mudik

Pemudik Lewat Tol Bawen-Salatiga Tahun Depan

Pembangunan konstruksi Jalan Tol Semarang-Solo ruas Bawen-Salatiga sepanjang 17 kilometer diharapkan selesai sebelum Lebaran tahun depan

Di sisi lain, Gubernur Jateng Periode 2013-2018 ini berjanji akan terus mengawal konstruksi pembangunan jalan tol Semarang-Solo. Terlebih jika proses pembangunannya sudah dimulai seperti sekarang ini. Ia berjanji akan sering meninjau.

"Seneng saya. Bakal sering datang. Seperti orang download itu. Lihat jelas dari nol hingga 100 persen," tuntasnya.

Kawal konstruksi

Agar tol Semarang-Solo memberi jaminan keamanan bagi pengendara yang melintas, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo akan terus mengawal. Ia akan memastikan instrumen kelengkapan tol yang berhubungan dengan jaminan keselamatan pengendara.

Misalnya, Ganjar mencontohkan, kelengkapan rambu lalu lintas. Instrumen tersebut sangat penting. Lantaran, rambu adalah peringatan dan petunjuk bagi pengendara.

Selain itu, instrumen penting lainnya adalah lampu jalan. Keberadaan lampu jalan akan membuat jarak pandang pengendara makin bertambah. Dampaknya, pengendara bisa mengantisipasi seandainya ada hal yang tidak diinginkan terjadi di depannya.

"Instrumen dan asesorisnya akan saya pastikan. Tentunya agar menekan kecelakaan," jelas dia.

Selain itu, sosialisasi bagaimana menggunakan jalan tol juga penting. Psikologi pengguna jalan ketika berkendara di tol yang baru diresmikan, kata Ganjar, selalu ingin ngebut. Hal itulah yang perlu disosialisasikan.

"Itu penting. Bagaimana pengendara menggunakan jalan tol secukupnya saja. Tidak usah ngebut," pungkas dia.

Yakin 2017 Kelar

MELIHAT progres pembangunan jalan tol Semarang-Solo saat ini, saya optimistis pada 2017 sudah rampung. Bapak Gubernur juga berharap tol Semarang-Solo rampung pada tahun itu.

Persoalan pembebasan lahan sepertinya memang selalu menjadi kendala. Di Bawen-Salatiga, lahan yang dibebaskan sudah mencapai 96 persen. Sedangkan di Salatiga-Boyolali masih kurang cukup banyak.

Namun saya yakin, pembebasan tanah akan berlangsung lebih mudah dibanding tahun-tahun sebelumnya. Karena apa? Kita sudah memiliki Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pegadaan Tanah. Sedangkan sebelumnya, jika menghadapi kesulitan dalam pengadaan tanah, menggunakan Perpres Nomor 36.

Namun penggunaan UU tersebut adalah jalan terakhir. Seperti pesan Pak Gubernur, rembugan harus dikedepankan. Tentunya kami akan melakukan itu. Selama ini juga selalu mengedepankan negosiasi.

Di sisi lain, ada perbedaan mendasar dari UU dan Perpres. Di dalam UU, tim aprassial yang turun sudah diberi kewenangan untuk menaksir harga tanah, bangunan, dan tanaman.

Dengan demikian, seluruh aset masyarakat yang terdampak pembangunan sudah tercover. Beda dengan Perpres yang hanya mengcover terkait harga tanah saja.

Selain itu, tim yang bertugas membebaskan tanah harus mencari terobosan baru. Dengan begitu, pembangunan bisa berjalan sesuai rencana dan rakyat tidak merasa dirugikan. (gap)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved