Sabtu, 30 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Begini Mekanisme Penukaran Uang Rusak Terbakar

Begini Mekanisme Penukaran Uang Rusak Terbakar

Tayang:
Penulis: hermawan Endra | Editor: iswidodo
tribunjateng/dok
Begini mekanisme penukaran uang rusak terbakar 

Laporan Tribun Jateng, Hermawan Endra Wijanarko

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Penukaran uang rusak akibat terbakar pada prinsipnya hampir sama dengan penukaran uang rusak biasa, datang saja ke bank Indonesia lalu menyerahkan uang tersebut. Kalau misalnya terbakar biasanya disertai keterangan dari pihak kepolisan.

Menurut FX Bambang Santoso, Kepala Tim Pengelolaan Uang Rupiah KPW Bank Indonesia Jateng bahwa Surat keterangan dari kepolisian sifatnya hanya untuk memperkuat bahwa uangnya dimaksud benar-benar rusak karena telah terjadi kebakaran. Hanya saja ketentuannya uang yang boleh ditukarkan harus menyisakan 2/3 bagian.

Kalau bagian yang utuh 2/3 maka dapat penggantian 100 persen dan tidak dikenai baiya sama sakali. Namun jika kurang dari itu maka tidak bisa mendapatkan penggantian uang baru.

Untuk kasus uang rusak karena terbakar biasanya membutuhkan waktu lama. Berkaca dari pengalaman kebakaran pasar Johar Semarang lalu, proses penukaran uang biasanya membutuhkan waktu maksimal satu bulan.

Penukaran uang membutuhkan waktu cukup lama karena uang tersebut mesti dikirim ke kantor pusat di Jakarta untuk diteliti kebenarannya bahwa ini benar uang atau sekedar kertas yang dibakar. BI pusat mempunyai alat khusus bernama salsiskop yang mampu mengukur persentase sisa uang yang bisa ditukar.

Intinya selama uang itu asli, kemudian rusak karena terbakar tetap dapat penggantian baru. Namun jumlahnya tergantung dari kondisi kerusakan. Setiap lembar uang rusak harus menyisahkan 2/3 bagian utuh untuk bisa ditukar uang baru.

Misalnya begini, si empunya uang mengatakan memiliki uang Rp 80 juta namun rusak karena terbakar. Setelah diserahkan ke kantor pusat untuk diteliti lewat alat salsiskop, ternyata uang yang bisa ditukar hanya Rp 50 juta, berarti BI akan mengganti uang baru senilai hasil hasil penyeleksian akhir tersebut. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved