Kasus Sabu sabu
Bripka Agus Jualan Sabu Selepas Dinas
Bripka Agus Jualan Sabu Selepas Dinas
Penulis: muh radlis | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Seorang anggota Unit Intel Polsek Semarang Tengah, Bripka M Agus saat ini mendekam di sel tahanan Polda Jateng. Bripka M Agus ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Jateng lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu.
Bripka M Agus sebelumnya ditangkap di Jalan Cilosari Dalam, Semarang Timur dan polisi menyita barang bukti berupa 5 gram sabu di dalam tas yang dibawanya. Setelah diinterogasi, polisi kembali menyita sabu milik Agus yang disimpan di sebuah rumah di jalan Zebra Dalam, Pedurungan, seberat 80 gram yang sudah dipisah jadi sembilan paket klip.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, menegaskan Bripka Agus merupakan pengedar sabu di Kota Semarang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sabu 85 gram lengkap sama alat timbang digital, indikasi kuat dia itu pengedar. Saat ini masih dikembangkan Polda Jateng," kata Burhanudin, Senin (2/11/2015) sore.
Burhanudin mengatakan, selama ini Bripka Agus terbilang anggota yang berperilaku baik dalam dinas. "Selalu apel kecuali lepas dinas, dugaannya ya ketika lepas dinas itu dia mengedarkan sabu," kata Burhanudin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sabu-sabu-mematikan_20150623_202851.jpg)