Sengketa Pilkada
MK Tolak Pengajuan Gugatan Lima Paslon Peserta Pilkada di Wilayah Jateng
MK Tolak Pengajuan Gugatan Lima Paslon Peserta Pilkada di Wilayah Jateng
Penulis: m nur huda | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak pengajuan gugatan lima pasangan calon peserta Pilkada Kabupaten di Jateng, Senin (25/01/2016).
"Terkait lima permohonan PHP (Perselisihan Hasil Pemilihan) di MK hari ini diputuskan ditolak oleh MK," kata Ketua KPU Jateng Joko Purnomo.
Ia mengatakan, proses berikutnya adalah KPU Kabupaten harus segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan Paslon terpilih. Hal itu sesuai dalam Peraturan KPU nomor 11 tahun 2015 Pasal 54 Ayat (6).
"Dalam hal terdapat pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan kepada Mahkamah Konstitusi, penetapan Pasangan Calon Terpilih dilakukan paling lama satu hari setelah ditetapkannya putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Sebelumnya terdapat lima paslon yang tidak puas dengan hasil Pilkada, antaralain Paslon nomor urut 1 dari Kabupaten Pekalongan yakni Riswadi-Nurbalistik. Dari Kabupaten Pemalang ada dua paslon yaitu paslon nomor urut 3, Mukti Agung Wibowo-Afifudin, dan paslon nomor 1, Mukhamad Arifin-Romi Indiarto.
Dari Kabupaten Sragen yaitu paslon omor urut 2, Agus Fathurrahman-Djoko Suprapto. Sedangkan dari Kabupaten Wonosobo adalah paslon umor urut 2, yakni Sarif Abdillah-Usup Sumenang. "Kalau sudah ditolak berarti sudah final," tegas Joko.
Sebagaimana dirilis MK melalui website www.mahkamahkonstitusi.go.id Mahkamah menilai permohonan Paslon dari Wonosobo, Sarif Abdillah dan Usup Sumanang tersebut salah obyek (error in objecto). Obyek perkara PHP adalah Keputusan KPU Kabupaten Wonosobo tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonosobo Tahun 2015, tanggal 17 Desember 2015, pukul 13:50:30 WIB.
Sedangkan Pemohon dalam permohonannya mendasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Wonosobo tentang Pengumuman Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo 2015, tanggal 18 Desember 2015.
Sementara, terhadap PHP Kabupaten Sragen (No. 51/PHP.BUP-XIV/2016), PHP Kabupaten Pemalang (No. 61/PHP.BUP-XIV/2016), dan PHP Kabupaten Pekalongan (No. 110/PHP.BUP-XIV/2016), sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat didampingi para Hakim Konstitusi lainnya memutus tidak dapat menerima permohonan perkara tersebut.
Mahkamah berpendapat, permohonan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak memenuhi persyaratan perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak untuk dapat diajukan ke MK. Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015 serta Pasal 6 PMK 1-5/2015.(*)