Bagi yang Mau Adopsi Bayi, Perhatikan Hal-hal Berikut Ini Biar Tidak Menyalahi Hukum
Bagi yang mau Adopsi Bayi, Perhatikan Hal-hal Berikut Ini Biar Tidak Menyalahi Hukum
Penulis: galih permadi | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Sejumlah orang atau keluarga ingin mengadopsi bayi yang ditemukan di Kota Semarang. Bayi-bayi itu kebanyakan terlahir dari hasil hubungan gelap di luar nikah atau tidak dikehendaki kelahirannya oleh si orangtua tersebut.
Dalam hal ini, Dinsospora Kota Semarang ambil peran penting. Pertama yang dilakukan adalah merawat bayi itu demi kesehatan dan keselamatannya. Dinsospora melakukan pengasuhan terhadap bayi yang ditemukan itu. Dalam perawatan, Dinsospora kemudian menyerahkan bayi itu kepada panti asuhan atau yayasan penitipan anak dan bayi.
Masyarakat bisa melakukan adopsi bayi tersebut dengan memenuhi 13 syarat sesuai peraturan pemerintah. Antara lain calon pengadopsi harus sehat jasmani dan rohani, berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun, berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun, tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu anak. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial, memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orangtua atau wali anak.
Jika bayi dibuang ada keterangan dari panti asuhan atau pihak berwajib, dan membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak.
"Kami juga melakukan pengecekan kondisi kesehatan dan kejiwaan calon orang tua angkat berdasarkan pengecekan dokter. Selain itu pengecekan juga terkait kondisi ekonomi dan tempat tinggal," kata Adi Pratondo selaku Kasi Pelayanan Sosial Dinsospora Kota Semarang, Selasa (10/5/2016).
Tujuannya ketika diadopsi jangan sampai bayi tersebut kemudian terlantar. Dan masih ada beberapa syarat lain hingga bayi diserahkan ke pangadopsi. (tribunjateng/galih permadi)