Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ramadan 2016

Ramadan, Waktu Istirahat Siang PNS Pemkot Solo Hanya untuk Salat Zuhur

Ramadan, Waktu Istirahat Siang PNS Pemkot Solo Hanya untuk Salat Zuhur

Penulis: suharno | Editor: iswidodo
zoom-inlihat foto Ramadan, Waktu Istirahat Siang PNS Pemkot Solo Hanya untuk Salat Zuhur
tribunjateng/fajar eko nugroho/DOK
ILUSTRASI PNS

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Suharno

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Setda Solo, Heri Purwoko mengatakan selama bulan Ramadan, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkot Solo dikurangi satu jam.

Hal tersebut diungkapkannya berdasarkan surat edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Nomor 851/1615. Namun lantaran jam kerja dikurangi, tidak ada jam istirahat selama pelayanan.

"Jam kerja PNS hari Senin-Kamis masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Untuk hari Jumat, jam masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB, sedangkan pada jam pelayanan hari Sabtu pukul 07.30 WIB sampai pukul 13.00 WIB, tanpa istirahat," ujarnya, Selasa (31/5/2016).

Heri menambahkan Pemkot Solo juga meniadakan pelaksanaan upacara setiap tanggal 17 tiap bulan juga ditiadakan, sedangkan untuk apel pagi dan siang dilaksanakan di masing-masing SKPD.

Dia mengatakan SE sudah diedarkan ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot. Meski ada pengurangan jam kerja, Heri menuturkan para PNS tidak menurunkan kinerja pelayanannya.

Pemkot, lanjutnya, akan tetap memberlakukan sistem potong tambahan penghasilan (Tamsil) bagi PNS yang terlambat datang ke kantor. Tingkat kehadiran PNS dihitung dari presensi melalui alat finger print di masing-masing SKPD. Tidak ada toleransi bagi PNS yang terlambat datang ke kantor.

"Potong Tamsil tetap jalan. Tidak ada alasan PNS telat ngantor gara-gara kesiangan," katanya.

Heri mengatakan pengurangan jam kerja berimbas pula pada waktu istirahat PNS. Pada hari biasa, PNS menerima jatah waktu istirahat siang selama setengah jam, yakni pukul 12.00-12.30 WIB. Namun selama Ramadan, jam istirahat ditiadakan. PNS hanya ditoleransi izin beberapa menit untuk menjalankan salat dhuhur. "Kalau terbukti tidur-tiduran di masjid atau musala ya akan dikenai sanksi. Bisa potong tamsil sampai administrasi," katanya.

Dia mengatakan Pemkot membentuk tim pengawasan PNS selama Ramadan. Tim meliputi Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Satpol PP akan melakukan pengawasan rutin, terutama di tempat-tempat keramaian, seperti swalayan. "Hal ini untuk memantau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berbelanja disaat jam kerja. Pengawasan ini sampai di luar SKPD di kompleks Balai Kota, baik Kecamatan dan Kelurahan," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved