Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Selama Ramadan, Panti Pijat di Salatiga Buka Sampai Pukul 23.00

Panti pijat buka pukul 10.00 hingga pukul 17.00. Sedangkan panti pijat yang buka pada malam hari yakni mulai pukul 21.00 hingga pukul 23.00.

Penulis: deni setiawan | Editor: a prianggoro
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan

TRIBUNJATENG.COM, SALATIGA - Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Salatiga Bernomor 008/650/107/2016, Pemkot Salatiga mewajibkan seluruh pemilik ataupun pihak pengelola tempat hiburan mulai menutup kegiatan operasionalnya pada Jumat (3/6/2016).

Dalam surat tersebut, tempat-tempat hiburan malam yang berada di Kota Salatiga tersebut harus tutup sementara menjelang Ramadan.

Aturan tersebut pun berlaku saat mendekati Hari Raya Idul Fitri 1437 H. Total lokasi tersebut harus tutup selama 14 hari.

"Kami sudah edarkan surat tersebut. Mereka harus tutup atau tidak beroperasi pada 3 hingga 9 Juni 2016. Lalu 3 hingga 9 Juli 2016. Selain penutupan, kami juga batasi jam operasionalnya selama Ramadan tahun ini," ujar Wali Kota Salatiga Yuliyanto kepada Tribun Jateng, Rabu (1/6/2016).

Dia menjabarkan, pembatasan jam operasional yang dimaksud itu yakni untuk usaha karaoke hanya diperbolehkan beroperasi setelah 9 Juni hingga 2 Juli 2016 mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00.

Lalu untuk panti pijat buka pukul 10.00 hingga pukul 17.00. Sedangkan panti pijat yang buka pada malam hari yakni mulai pukul 21.00 hingga pukul 23.00.

"Kami atur hal tersebut tujuannya untuk menjaga kondusivitas wilayah serta menjaga sikap toleransi antarumat beragama di Salatiga. Jangan sampai terjadi sesuatu hal selama Ramadan dan Lebaran tahun ini. Surat tersebut pun sudah kami tembuskan ke pihak terkait, termasuk juga kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Salatiga," jelasnya.

Terpisah, Kabag Humas Setda Salatiga Sri Satuti mengutarakan, surat yang telah ditandatangani Wali Kota Salatiga dan diedarkan tersebut bersifat mutlak dan harus dipatuhi seluruh pihak yang telah disebutkan di surat. Dan ketika ada pihak pemilik maupun pengelola tempat hiburan yang ketahuan melanggar, Pemkot Salatiga sudah menyiapkan sanksi tegas.

"Untuk penindakan serta pengawasan, kami sudah koordinasikan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Salatiga, termasuk juga dengan Polres Salatiga. Berdasarkan data di Dinas Perhubungan, Komunikasi, Budaya, dan Pariwisata (Dishubkombudpar) Salatiga, saat ini ada sekitar 65 tempat hiburan di wilayah ini," paparnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved