Anggota DPRD Semarang: Semarang Utara Zona Merah Penyedotan Air Bawah Tanah
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Agung Budi Margono, Joko Santoso, dan Wiwin Subiyono mendatangi rumah warga yang retak
Penulis: galih permadi | Editor: galih pujo asmoro
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Agung Budi Margono, Joko Santoso, dan Wiwin Subiyono mendatangi rumah warga yang retak diduga akibat aktifitas penyedotan air bawah tanah. Agung merasa prihatin dengan kondisi rumah warga yang retak-retak dan lantai turun sekitar lima centimeter.
Agung mengatakan jika aktivitas penyedotan air bawah tanah di wilayah Semarang Utara, Semarang Timur, dan Semarang Tengah dilarang. Pelarangan itu sesuai Perda RTRW No 14 tahun 2011.
"Semarang Utara, Timur dan Tengah termasuk zona merah. Artinya tidak boleh ada aktivitas penyedotan air bawah tanah karena berdampak penurunan muka air tanah. Tentu ini membuat potensi banjir dan rob, selain disebabkan air pasang dan curah hujan. Apalagi rob sedang jadi isu nasional," ujarnya.
Agung berharap pemerintah tegas dalam penegakan hukum. Ia ingin tempat usaha tersebut tidak beroperasi kembali.
"Usaha ini pasti ilegal, tidak berizin. Pemerintah harus tegas lakukan tindakan," ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Agung, pemerintah juga bisa membantu warga dalam pemenuhan air bersih dan bedah rumah.
"Warga membutuhkan air bersih sehingga perlu ditindak lanjuti PDAM. Warga tidak mampu yang terkena dampak bisa mengajukan bedah rumah melalui kelurahan. Kondisi rumah cukup membahayakan jika tidak segera diperbaiki," ujarnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/satpol-pp-tutup-tempat-usaha-penyaluran-air-bersih_20160609_183650.jpg)