Selasa, 28 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Anggota DPRD Semarang: Semarang Utara Zona Merah Penyedotan Air Bawah Tanah

Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Agung Budi Margono, Joko Santoso, dan Wiwin Subiyono mendatangi rumah warga yang retak

Penulis: galih permadi | Editor: galih pujo asmoro
Tribun Jateng/Galih Permadi
Satpol PP Kota Semarang memasang garis Satpol PP sebagai penanda ditutupnya usaha penyedia air bersih di Kelurahan bandarharjo, Rabu (8/6/2016). Diduga usaha tersebut mengambil air dari air tanah yang berdampak rumah sekitar warga mengalami penurunan tanah sekitar lima centimeter dan rumah retak-retak. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Agung Budi Margono, Joko Santoso, dan Wiwin Subiyono mendatangi rumah warga yang retak diduga akibat aktifitas penyedotan air bawah tanah. Agung merasa prihatin dengan kondisi rumah warga yang retak-retak dan lantai turun sekitar lima centimeter.

Agung mengatakan jika aktivitas penyedotan air bawah tanah di wilayah Semarang Utara, Semarang Timur, dan Semarang Tengah dilarang. Pelarangan itu sesuai Perda RTRW No 14 tahun 2011.

"Semarang Utara, Timur dan Tengah termasuk zona merah. Artinya tidak boleh ada aktivitas penyedotan air bawah tanah karena berdampak penurunan muka air tanah. Tentu ini membuat potensi banjir dan rob, selain disebabkan air pasang dan curah hujan. Apalagi rob sedang jadi isu nasional," ujarnya.

Agung berharap pemerintah tegas dalam penegakan hukum. Ia ingin tempat usaha tersebut tidak beroperasi kembali.

"Usaha ini pasti ilegal, tidak berizin. Pemerintah harus tegas lakukan tindakan," ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Agung, pemerintah juga bisa membantu warga dalam pemenuhan air bersih dan bedah rumah.

"Warga membutuhkan air bersih sehingga perlu ditindak lanjuti PDAM. Warga tidak mampu yang terkena dampak bisa mengajukan bedah rumah melalui kelurahan. Kondisi rumah cukup membahayakan jika tidak segera diperbaiki," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved