Dana Kasda Pemkot Semarang Raib
Diperiksa Bersama Anaknya, Soemarmo: Saya Beberapa Kali Ketemu Diah Ayu
Mantan Walikota Semarang, Soemarmo HS, beserta anaknya, Gumilang Febriansyah Wisudananto diperiksa majelis hakim
Penulis: m zaenal arifin | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan Walikota Semarang, Soemarmo HS, beserta anaknya, Gumilang Febriansyah Wisudananto, diperiksa majelis hakim sebagai saksi kasus raibnya dana Kasda Pemkot senilai Rp 21,7 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/7/2016).
Mengenakan baju batik dan bercelana hitam, Soemarmo lancar menjawab beberapa pertanyaan hakim. Sebagai Wali Kota, Soemarmo mengaku kurang mengetahui penempatan dana Kasda di BTPN terkait pemberian bunga dan insentif atau fee marketing.
"Saya memang kenal terdakwa (Diah Ayu Kusumaningrum--red) dan beberapa kali ketemu. Tapi tidak terkait insentif. Bahkan saya tidak tahu soal bunga. Saya sama sekali tidak pernah dapat laporan," kata Soemarmo.
Pemeriksaan terhadap Soemarmo berlangsung tidak lama. Majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan penasehat hukum terdakwa Diah Ayu yang menanyainya terkait penempatan uang Kasda, selalu dijawab jika pihaknya meneruskan kebijakan sebelumnya.
"Saya hanya 1 tahun lebih sedikit (jadi Walikota--red). Hanya meneruskan kebijakan sebelumnya," ujarnya.
Namun, pernyataan Soemarmo yang menyatakan tidak pernah menerima uang dibantah Diah Ayu. Menurut Diah Ayu, ia pernah memberikan pembagian uang insentif atau fee marketing kepada Soemarmo melalui mantan suaminya yaitu Ardhana Arifianto terkait penempatan dana kasda tersebut di BTPN.
"Insentif itu saya berikan ke Ardhana kemudian dititipkan ke Febri (Anak Soemarmo--red) untuk diberikan ke Soemarmo," bantah Diah Ayu.
Hanya saja, Febri yang juga diperiksa sebagai saksi dalam sidang tersebut kemudian membantah jika menerima titipan dari Ardhana soal insentif untuk diberikan ke ayahnya yaitu Soemarmo.
"Saya memang berteman dengan Ardhana dan bertetangga. Tapi sama sekali tidak pernah menerima uang titipan dari Ardhana," katanya.
Selain memeriksa Soemarmo dan Febri, majelis hakim juga memeriksa dua saksi lain dalam sidang itu. Mereka yaitu mantan Kepala UPTD Kasda, R Doddy Kristiyanto dan Suhantoro.
Doddy yang menjabat Kepala UPTD Kasda pada 2001 sampai awal 2014 itu menuturkan, penempatan dana di BTPN berdasarkan memo dari Walikota Sukawi Sutarip dan atasannya yaitu Kepala DPKAD Soeseno. Memo tersebut terdapat pada surat penawaran yang diajukan.
"Tapi kalau terkait insentif atau bunga off bilyet 2 persen pertahun, saya tidak pernah tahu. Di memo itu sudah ada kajian untuk penempatan dana Kasda," kata Doddy.
Terkait perjanjian penempatan dana Kasda, Doddy menjelaskan tidak ada perjanjian dengan pihak bank sejak 2007. Perjanjian baru dibuat pada 2011 usai ada pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2007. Hanya saja, perjanjian tersebut tidak dibuat secara langsung dengan pihak bank tetapi melalui terdakwa Diah Ayu.
"Dia yang mewakili BTPN. Saya ngecek setoran dari slip dan rekening koran. Saya tidak pernah menerima insentif. Tidak pernah menyuruh dia untuk tidak menyetorkan uang itu atau memalsukan," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/marmo_20160718_183032.jpg)