Kepala Ombudsman Jateng Meninggal
Ini Pesan Terakhir Achmad Zaid kepada Kepsek SDN 06 Batursari Terkait Pungutan Rp 1,3 Juta
Ini Pesan Terakhir Achmad Zaid kepada Kepsek SDN 06 Batursari Terkait Pungutan Rp 1,3 Juta
Penulis: puthut dwi putranto | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng Achmad Zaid sebelum meninggal dunia karena kecelakaan, baru saja melakukan investigasi. Achmad Zaid selaku Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jateng bersama rombongan melaksanakan investigasi di SDN 06 Batursari yang berada di Pucanggading, Mranggen Demak, sesuai surat tugas yang diemban.
Kini Achmad Zaid telah meninggal dunia karena mengalami kecelakaan di Mranggen Demak, Kamis siang, 11 Agustus 2016. Mobil Kijang Innova warna hitam yang ditumpanginya saat menunaikan tugas ditabrak oleh KA Maharani di perlintasan Mranggen. Acmhad Zaid meninggal dunia, sedangkan dua penumpang lain luka parah dan satu orang luka ringan.
Sekitar pukul 10.30 WIB, Zaid beserta rombongan itu ditemui langsung oleh Kepala Sekolah SDN 6 Batursari, Sri Prihatin yang didampingi dua orang guru. Di dalam ruangan, Zaid menginterogasi mereka mempertanyakan dugaan sumbangan yang dibebankan kepada calon orangtua siswa saat PPDB tahun 2016 ini.
Zaid menindaklanjuti laporan warga yang mengeluhkan adanya sumbangan di SDN 6 Batursari. Besarnya sumbangan Rp 1,3 juta per siswa. Padahal total ada 98 calon siswa. "Iya benar kami minta sumbangan untuk setiap anaknya Rp 1,3 juta pada 20 Juni lalu. Tapi ini komite yang mengaturnya. Kami pihak sekolah tak tahu apa-apa. Kami juga tidak tahu ada aturan yang melarangnya karena belum ada sosialisasi dari Dinas Pendidikan," kata Sri Prihatin.
Mendengar penjelasan Kepala Sekolah itu, Acmad Zaid menegurnya. Zaid dengan tegas meminta kepada pihak sekolah maupun komite untuk mengembalikan sumbangan senilai ratusan juta rupiah tersebut.
Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
"Dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 menyatakan bahwa pihak sekolah baik SD dan SMP dilarang menarik pungutan. Ini malah menarik pungutan. Saya minta uang itu dikembalikan kepada yang berhak," tegas Zaid.
Setelah hampir satu jam bertanya-tanya, Zaid lantas mengakhiri perbincangan. Zaid pun berjanji akan memanggil satu per satu pihak yang bertanggungjawab untuk datang ke kantornya. "Kami akan panggil ke kantor untuk lebih jelasnya. Ini pelanggaran," pungkas Zaid. (*)
