Berita DPRD Kota Semarang
Kebocoran Air PDAM Kota Semarang Capai 42 Persen, DPRD: Kok Bisa?
Penyertaan modal untuk PDAM Kota Semarang menjadi prioritas mendesak dalam RAPBD 2026, mengingat kebocoran air yang masih 42 persen.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Persoalan tingginya tingkat kebocoran air di Kota Semarang menjadi sorotan DPRD.
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Joko Widodo menegaskan, penyertaan modal untuk Perumda Air Minum (PDAM) menjadi prioritas mendesak dalam RAPBD 2026, mengingat kebocoran air yang masih mencapai 42 persen.
Tingkat kebocoran itu hampir tiga kali lipat dari standar nasional Kementerian PU yang hanya 15 persen.
Baca juga: BREAKING NEWS, Bos PSIS Semarang Tunjuk Jafri Sastra Pelatih Mahesa Jenar
"Kami minta untuk penyertaan modalnya ini sesuai Perda yang sudah disusun bersama dan memang itu dibutuhkan."
"Ini kami kejar PDAM. Mengapa tingkat kebocoran air atau TKA masih 42 persen. Sedangkan aturannya itu standar dari Kementerian PU sebesar 15 persen."
"Kalau 42 persen itu hampir separuh, berarti air yang diambil itu kemudian bocor ke mana-mana," kata Joko Widodo, Jumat (21/11/2025).
Menurutnya, kondisi ini bukan hanya menimbulkan kerugian besar bagi PDAM, tetapi juga berpotensi memicu kecurigaan publik karena air yang hilang dalam jumlah besar tidak bisa dijelaskan sepenuhnya apakah karena teknis atau faktor lain.
"Jangan-jangan ini bocornya bukan bocor alami, jangan-jangan malah ada yang bertanya-tanya kok dibiarkan bocornya ke mana?"
"Jangan-jangan bocor tapi enggak masuk meteran kan?"
"Tapi kami enggak sampai segitunya, hanya menghindarkan hal-hal semacam itu."
"Jangan sampai ada pemikiran liar kemudian seakan-akan kebocoran itu dibiarkan," terangnya.
Baca juga: Luncurkan Kumitra di Semarang, Menteri Maman Soroti Peredaran Pakaian Bekas Impor
Dalam RAPBD murni 2026, lanjutnya, PDAM baru mendapatkan penyertaan modal sebesar Rp10 miliar.
Joko berharap ada penambahan di anggaran perubahan untuk mengejar target perbaikan jaringan pipa dan penurunan kebocoran.
Dia menekankan, penyertaan modal harus mengacu pada Perda yang sudah disusun bersama DPRD, dan pemerintah kota semestinya berkomitmen memenuhi kebutuhan riil perusahaan air minum daerah tersebut.
"Mudah-mudahan di (anggaran) perubahan ditambah. Kami ingin perbaikan pipa-pipa ini, sehingga TKA turun."
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251118-_-Ketua-Komisi-B-DPRD-Kota-Semarang-Joko-Widodo.jpg)