Kepala Ombudsman Jateng Meninggal
Sementara, Ombudsman Dipastikan Tidak Bisa Melakukan Investigasi Selepas Meninggalnya Achmad Zaid
Kepergian Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Achmad Zaid yang mendadak membuat staf di kantor Ombudsman RI
Penulis: rival al manaf | Editor: galih pujo asmoro
Laporan Reporter Tribun Jateng, Rival Almanaf
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepergian Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Achmad Zaid yang mendadak membuat staf di kantor Ombudsman RI Perwakilan Jateng di Jalan Pahlawan, Semarang terkejut.
Mahasiswa magang dari Unnes, Muhammad Syofii, yang berada di kantor ombudsman menjelaskan, banyak telepon masuk setelah istirahat makan siang.
"Banyak yang menanyakan kabar tersebut, sementara kami baru saja mendapatkan konfirmasi," terangnya.
Menurutnya, rombongan Ombudsman kecelakaan setelah berkunjung dari MTS N Mranggen.
"Soalnya teman magang saya baru saja ganti foto profil dengan latar madrasah tsanawiyah tersebut, jadi kemungkinan setelah dari sekolah itu kecelakaannya," beber Syofii.
Asisten Pratama Ombudsman yang berada di Kantor, Muhammad Agus Ardiansyah menjelaskan meski Zaid penyelidikan meninggal duni, penyelidikan yang sedang dilakukan Ombudsman akan terus berjalan. Hanya saja ia memastikan tidak akan ada surat keluar dari Ombudsman karena yang berwenang menandatangani sudah tiada.
"Kami tentu akan menunggu siapa yang ditunjuk Ombudsman RI untuk menggantikan Pak Zaid nanti setelah itu surat menyurat baru bisa berjalan lagi," jelas Agus.
Untuk diketahui, guna melakukan investigasi harus disertai surat tugas yang ditandatangani oleh Zaid.
Ia menambahkan hingga saat ini Ombudsman RI perwakilan jateng mendapat 70 kasus pengaduan 15 di antaranya terselesaikan termasuk kasus nilai kosong di mapel Agama siswa SMKN 7 Semarang.
Selain itu Ombudsman juga tengah menyelidik dugaan adanya pemalsuan identitas miskin untuk bisa lolos dalam PPD Kota Semarang. Terakhir, Ombudsman RI bertemu Tribun Jateng pada tanggal 3 Agustus lalu menjelaskan akan segera membuka hasil penyelidikan kasus pemalsuan identitas miskin tersebut. (*)
