Masalah KTP Elektronik
Harus Divalidasi, Masih Ada 1,8 Juta Penduduk Jateng Belum Rekam Data e-KTP
Harus Divalidasi, Masih Ada 1,8 Juta Penduduk Jateng Belum Rekam Data e-KTP
Penulis: m nur huda | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendesak pada Pemerintah Kabupaten dan Kota se Jateng, untuk berupaya jemput bola pada warganya yang belum melakukan perekaman atau input data untuk pembuatan KTP elektronik (e-KTP).
Selain itu, Pemkab/Pemkot juga diminta melakukan validasi data kependudukan, terutama untuk mengetahui apakah warganya sudah meninggal ataukah pindah tempat tinggal. Mengingat saat ini masih ada 1,8 juta warga di Jateng belum melakukan perekaman.
"Kami minta Pemerintah Kabupaten dan Kota menyelesaikan perekaman data KTP Elektronik, data-data itu divalidkan dan difixkan lagi karena ada yang meninggal dunia, pindah. Maka harus divalidasi lagi," kata Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sri Puryono, Senin (22/8/2016).
Ia mengungkapkan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri telah menyampaikan, bahwa batas akhir perekaman untuk e-KTP adalah 30 September 2016 mendatang. "Setelah itu, KTP lama sudah tidak berlaku lagi," ujarnya.
Terkait ketersediaan blanko, imbuh Puryono, Pemprov juga telah berkirim surat ke pemerintah pusat agar jangan sampai di daerah kekurangan stok.
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jateng mencatat, hingga pertengahan Agustus 2016 masih ada sekira 1,8 juta penduduk di Jateng belum perekaman.
"Banyak faktor yang membuat warga belum melakukan perekaman, salah satunya persoalan jaringan," kata Kepala Disnakertransduk Provinsi Jateng, Wika Bintang.
Ia menambahkan, daerah yang warganya belum perekaman merata di semua Kabupaten/Kota se Jateng. Bahkan Kota Magelang yang merupakan daerah terkecil, masih ada warganya yang belum melakukan perekaman.(*).