Pemprov Permudah Akses Informasi Publik
Ganjar dan Heru Luncurkan Sistem Layanan Berbasis Transparansi
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, meluncurkan sebuah sistem layanan publik berbasis website berupa Government Resource Management
Penulis: m nur huda | Editor: iswidodo
TRIBUNJATENG.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, meluncurkan sebuah sistem layanan publik berbasis website berupa Government Resource Management System (GRMS). Bagaimana cara kerjanya?
Layanan GRMS yang dapat diakses di website grms.jatengprov.go.id ini, menyediakan berbagai kemudahan layanan informasi. Peluncurannya dilakukan di sela pembukaan Pesta Rakyat dalam rangka peringatan Hari Jadi Provinsi Jateng ke 66, di Alun Alun Kota Magelang, Jumat (26/8) malam.
Launching sistem ini dilakukan secara simbolis dengan memencet tombol oleh Gubernur Ganjar Pranowo dan Wakil Gubernur Heru Sudjatmoko, Ketua DPRD Jateng Rukma Setyabudi, disaksikan ribuan orang yang memadati alun-alun.
BUKA WEBSITE GRMS KLIK DI SINI
GRMS merupakan sebuah sistem layanan informasi terintegrasi yang di dalamnya memuat tentang berbagai informasi dan layanan aduan. Di antaranya menampilkan program di setiap SKPD hingga jumlah anggaran yang disediakan dan dibelanjakan serta yang belum dibelanjakan.
“Ini sebuah laporan keuangan di Jateng. Jutaan orang akan melihat kami, dan endingnya out come bagus, duit tidak dikorupsi, semua bisa ditepati. Jadi mboten korupsi mboten ngapusi, itu menerjemahkan revolusi mental gaya Jawa Tengah,” katanya.
GRMS ini juga melengkapi berbagai kanal aduan dan informasi yang ada saat ini, yakni melalui call center, twitter, facebook, instagram, email, SMS Center dan complaint handeling di lantai satu kantor Gubernur Jateng. Namun Ganjar menegaskan, akan tetap memaksimalkan komunikasi melalui media sosial.
“Saya akan jalan terus (komunikasi dengan masyarakat melalui media sosial). Saya dibully, i dont care (saya tak peduli),” tegasnya.
Kepala Biro Humas Setda Provinsi Jateng, Sinoeng Nugroho Rachmadi, mengatakan, adanya kanal-kanal sistem informasi dan aduan, bukan hanya memberi kemudahan akses tapi juga memberi pembelajaran ke masyarakat bahwa ketika menyampaikan informasi harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Maksudnya, pembelajaran itu adalah masyarakat perlu memberi informasi atau aduan secara lengkap agar bisa ditindaklanjuti dengan cepat,” ujarnya.
Banyaknya kanal aduan itu, awalnya SKPD tergopoh dan lelah. Karena harus mengecek keaslian informasi kemudian menindaklanjutinya. Lambat laun, kata Sinoeng, mulai mampu mengubah cara pandang menjadi melayani.
“Kita menyadari belum bisa menyelesaikan 100 persen, tapi masyarakat tahu mereka harus mengadu ke mana,” katanya.
Dosen ilmu tata pemerintahan, Universitas Semarang, Muhamad Junaidi menilai, secara prinsip langkah Ganjar telah sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi seperti yang tertuang dalam UUD 45 pasal 27 dan 28, serta pada beberapa pasal lain dalam UUD.
Tapi wujud keterbukaan secara filosofis berorientasi pada sebuah tatanan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan tetap menjaga marwah dan martabat. Akses yang terlalu luas memiliki kerawanan marwah pemerintahan dan martabatnya tereliminasi di mata masyarakat.
“Pada hal-hal tertentu ketika ada komplain dengan mengolok-olok pemerintah, itu akan memengaruhi masyarakat lain, sehingga menjadikan kewibawaan pemerintah turun,” katanya.