Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemprov Permudah Akses Informasi Publik

Ganjar dan Heru Luncurkan Sistem Layanan Berbasis Transparansi

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, meluncurkan sebuah sistem layanan publik berbasis website berupa Government Resource Management

Penulis: m nur huda | Editor: iswidodo
NET
Ganjar dan Heru Luncurkan Sistem Layanan Berbasis Transparansi 

Keterbukaan yang terlalu luas bahkan menjadi bumerang apabila respon melalui media sosial lambat. Terlebih ketika cara menanggapinya tidak sesuai harapan, berdampak pada penurunan kepercayaan masyarakat ke pemerintah.

“Idealnya akses keterbukaan harus melihat pada kemampuan pemerintah untuk merespon,” ungkapnya.

Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng, Zainal Abidin mengungkapkan, saat ini SKPD Pemprov Jateng sudah mulai terbuka dengan tugas KI yang selalu mendorong untuk transparansi anggaran, kebijakan, maupun kinerja.

Adanya UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menurut Zainal, sudah dipatuhi dengan mengumumkan anggaran dan program kegiatan melalui website. Sehingga masyarakat bisa langsung melihat dan ikut mengawasi.

“SKPD ke depan harus secara rutin menyampaikan informasi publik enam bulan sekali, baik itu program kegiatan maupun anggaran dan kebijakan ke Komisi Informasi,” harapnya.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Sabarudin Hulu mengatakan, berdasar penelitian Ombudsman, pelayanan Pemprov Jateng kepada masyarakat sudah ada peningkatan yang cukup baik. Jika menggunakan skor angka, mendapatkan nilai tujuh atau kuning, masih belum hijau.

“Harapan masyarakat sebenarnya simpel. Cukup diterima dan direspon aspirasinya meskipun tidak sekejab ditangani. Seringkali masyarakat yang datang ke kami karena keluhannya tidak dilayani oleh instansi yang bersangkutan,” tegasnya.

Namun demikian, masih ada beberapa SKPD di sejumlah kabupaten dan kota, termasuk di Pemprov Jateng yang belum memberikan pelayanan secara baik. Yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Kelautan dan Perikanan.

Belum ada standar pelayanan seperti maklumat pelayanan, persyaratan, biaya, dan sebagainya tidak tersedia atau terpublikasikan ke masyarakat.

Misalnya Dinas Kelautan, sebenarnya tidak ada alasan bahwa kewenangan seluruhnya sudah diambil alih pemerintah pusat maupun melalui Badan Penanaman Modal. Mestinya seluruh informasi harus tetap ada. “Harusnya ketika masyarakat datang, tidak perlu tanya ke petugas, melainkan sudah paham karena ada informasi yang terpampang secara jelas,” katanya. (tribunjateng/M Nur Huda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved