Idul Adha 2016
Zainuddin Tak Tahu Kenapa Truknya Distop dan Diberi Surat Tilang Padahal Semua Lengkap
Zainuddin Tak Tahu Kenapa Truknya Distop dan Diberi Surat Tilang Padahal Semua Lengkap
Penulis: yayan isro roziki | Editor: iswidodo
Berdasarkan pantauan Tribun Jateng, truk yang melintas bukan hanya dari arah barat atau Jakarta, namun ada juga yang dari arah timur atau Semarang.
"Aku nggak tahu mas. Bosnya minta tetap harus dikirim ke Surabaya," kata Mulyanto (49) seorang sopir yang tengah menghentikan truknya di pinggir jalan pantura Tegal.
Dalam perjalanan dari Jakarta, Mulyanto membawa gulungan kabel dengan truk bersumbu lima itu.
Sesuai peraturan Kementerian Perhubungan, truk yang boleh melintas hanya yang memuat bahan bakar minyak dan gas, pengangkut ternak, pengangkut bahan pokok makanan cepat basi, pengangkut pupuk, susu murni, barang antaran pos, dan bahan baku ekspor impor.
Akibat dari masih banyaknya truk, terjadi penumpukan kendaraan di sejumlah titik, semisal di depan pintu masuk Terminal Tegal, di simpang tiga Brebes Timur, dan Simpang Maya Kota Tegal.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto saat kunjungan di Brebes beberapa waktu lalu menyatakan truk besar dilarang beroperasi selama empat hari mulai Jumat hingga Senin, 12 September 2016, pukul 24.00.
"Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang ini berlaku di jalan nasional, baik tol maupun non-tol," terangnya.
Bagi truk yang melanggar, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Termasuk pemberian surat tilang kepada pelanggar. (tribunjateng/cetak/mam/yan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/razia-truk-dua-sumbu_20160910_075632.jpg)