Upah Minimum
Pasal Ini yang Bikin Hati Buruh 'Mengganjal', Mereka Demo. Begini Tanggapan Ganjar Pranowo
Pasal Ini yang Bikin Hati Buruh 'Mengganjal', Mereka Demo. Begini Tanggapan Ganjar Pranowo
Penulis: m nur huda | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mempersilakan jika para buruh di Jateng berkeinginan tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, sebagai formula penentuan upah minimum tahun 2017.
"Ya tidak apa-apa, tidak pakai PP. Kan, kita juga bisa menggunakan Pergub (nomor 65 tahun 2014). Kita juga ada survei bulanan, nanti kita hitung saja," kata Ganjar saat ditemui usai menghadiri rapat kerja Gubernur dalam Forum Kerjasama Daerah Mitra Praja Utama ke XVI, di Hotel Gumaya Semarang, Kamis (29/9/2016).
Namun Ganjar meminta semua pihak yakni lembaga kerjasama tripartite yang terdiri dari unsur buruh, pengusaha, dan pemerintah, sepakat akan menggunakan formula Pergub. "Tapi jangan sampai ketika kita setuju formula tertentu, begitu angkanya tidak masuk ternyata protes lagi, jangan dong," katanya.
Ia menambahkan, bahwa saat ini kesiapan menghadapi penentuan upah minimum 2017 sedang dibahas. Diperkirakan pada Oktober sampai November akan diputuskan. "Dewan pengupahan kita minta bekerja," ujarnya.
Sebelumnya, ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Provinsi Jawa Tengah, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (29/9/2016).
Dalam tuntutannya, mereka meminta pemerintah mencabut PP 78/ 2015. Peniadaan peran buruh dalam menentukan nominal upah minimum tersebut meniadakan aspek demokrasi. Ditiadakannya survei komponen standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam penentuan upah, dinilai merugikan pihak buruh.
Ia mengaku, dalam tiga bulan terakhir data yang pihaknya miliki pertumbuhan ekonomi tak lebih dari 10 persen. Hal ini pertanda bahwa kenaikan upah di tahun 2017 semisal Kota Semarang saat ini Rp 1,9 juta, maka kenaikannya tak akan signifikan.
"Kami minta ada kebijakan yang pasti dari Gubernur Jateng karena upah di Jateng masih rendah. Jika penentuan upah menggunakan PP 78, justru akan menyengsarakan kaum buruh karena tak sesuai kebutuhan riil buruh saat ini," katanya.(*)