Pengusaha Rokok Ilegal Ini Mengaku Ditangkap, Dipukuli, Digunduli hingga Disiram Air Teh Panas
Petugas Kantor Bea Cukai Semarang telah menangkap Sulaiman, seorang pengusaha rokok di Desa Bermi, RT 2 RW 1, Mijen, Demak, awal September ini.
Penulis: m zaenal arifin | Editor: rustam aji
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Petugas Kantor Bea Cukai Semarang telah menangkap Sulaiman, seorang pengusaha rokok di Desa Bermi, RT 2 RW 1, Mijen, Demak, awal September ini. Setelah ditangkap, Sulaiman langsung dibawa ke kantor Bea Cukai di Semarang.
Sejumlah kesalahan dilakukan petugad dalam penangkapan tersebut. Kuasa hukum Sulaiman, Theodorus Yosep Parera menyebutkan, penangkapan dilakukan dengan melakukan penganiayaan terhadap Sulaiman dan ibunya.
"Sulaiman saat ditangkap itu dipukuli sampai luka-luka. Ibunya juga dipukuli saat meminta agar tidak menahan anaknya. Tapi petugas saat itu justru memukul ibunya hingga terjungkal," kata Yosep sembari menunjukan foto luka dan lebam Sulaiman dan ibunya, Rabu (28/9/2016).
Tidak berhenti disitu saja. Sulaiman yang dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk pemeriksaan kembali mengalami perlakuan tidak manusiawi.
Yosep menyebutkan, dari penuturan Sulaiman, ia langsung ditelanjangi begitu masuknke Kantor Bea Cukai. Dalam kondisi telanjang, Sulaiman kemudian dibawa ke suatu ruangan.
"Di ruangan itu, lampu dimatikan. Dalam kondisi gelap," ucapnya.
Di saat itu, beberapa penyidik kembali menyiksa Sulaiman. Selain memukuli Sulaiman yang dalam kondisi tidak berdaya, penyidik menggunduli rambut kepalanya. Serta menyiramkan air teh panas ke badan Sulaiman.
"Dia dipaksa untuk mengakui rokok ilegal yang disita di Mijen Demak itu adalah miliknya. Padahal, dari penuturannya itu adalah milik orang lain," ungkapnya.
Sebelumnya, Yosep juga menyatakan penangkapan Sulaiman menyalahi prosedur. Pasalnya, hingga kini pihak keluarga Sulaiman belum juga menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dan penahanannya.
Pihak keluarga, katanya, harusnya memperoleh pemberitahuan atas proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kantor Bea Cukai sebagaimana diatur dalam KUHP.
"Penyidik telah melanggar Undang-Undang. Surat pemberitahuan itu wajib diberikan kepada keluarga maksimal 1x24 jam. Kenyataannya hingga kini belum diserahkan," paparnya.
Saat ini Sulaiman yang ditetapkan tersangka telah diperpanjang masa penahanannya sejak Minggu (25/9/2016) kemarin. Namun, pihak keluarga tidak sekalipun mendapat pemberitahuan terkait hal itu.
BACA JUGA: Bantahan dari Bea Cukai
Oleh karenanya, Yosep meminta kepada penyidik Bea Cukai Semarang untuk memberikan salinan beberapa alat bukti dalam penyidikan perkara ini. Yaitu surat perintah penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penahanan dan penahanan lanjutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pengacara-rokok_20160929_001646.jpg)