Kamis, 23 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pengusaha Rokok Ilegal Ini Mengaku Ditangkap, Dipukuli, Digunduli hingga Disiram Air Teh Panas

Petugas Kantor Bea Cukai Semarang telah menangkap Sulaiman, seorang pengusaha rokok di Desa Bermi, RT 2 RW 1, Mijen, Demak, awal September ini.

Penulis: m zaenal arifin | Editor: rustam aji
teodorus
Theodorus Yosep Parera, kuasa hukum pengusaha rokok Demak menunjukan surat permohonan barang bukti kepada penyidik Bea Cukai Semarang. 

Surat tersebut sudah dikirim ke Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai Wilayah Jateng-DI Yogyakarta dan ditembuskan ke Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Semarang, Kantor Kejari Demak dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena tersangka sudah ditahan selama 25 hari tapi surat-surat belum diberikan ke keluarga. Aturannya dalam KUHAP itu harus diberikan dalam 1x24 jam. Kami berikan waktu 2x24 jam untuk menyerahkannya surat-surat itu," ancamnya. (Nal)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved