Demo 4 November
Polres Kudus Turunkan 18 Spanduk Provokatif Terkait Aksi 4 November
Polres Kudus Turunkan 18 Spanduk Provokatif Terkait Aksi 4 November di sejumlah titik.
Penulis: yayan isro roziki | Editor: iswidodo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kapolres Kudus, AKBP Andy Rifai, mengatakan unjuk rasa merupakan bagian dari penyampaian aspirasi yang dijamin keabsahannya oleh undang-undang. Namun demikian, tentu pula ada aturan-aturan yang harus dipatuhi pengunjuk rasa.
Terlebih, isu yang diusung pada aksi demonstrasi kali ini cukup sensitif: terkait dengan agama dan keyakinan.
"Masalah keyakinan itu hak asazi semua orang, tapi semua harus dalam koridor hukum yang berlaku," tandasnya, Kamis (3/11).
Disamping itu, menurut Andy, pemasangan poster-poster dan spanduk bernada provokatif juga tak dibenarkan.
Menurutnya, pada Rabu (2/11) kemarin, setidaknya terdapat 18 spanduk bernada provokatif yang sempat terpasang di beberapa titik di Kota Kretek.
"Semua spanduk provokatif telah diamankan. Spanduk-spanduk seperti itu berpotensi memperkeruh suasana," ucapnya.
Terkait pengamanan aksi unjuk rasa besok, menurut dia, pihaknya tak akan bertindak berlebihan. Kendati tetap siaga penuh, kepolisian akan melakukan pengamanan dengan pendekatan humanis.
"Kendaraan taktis tetap siaga, tapi di Mapolres, tak akan diterjunkan ke lapanga. Polwan-polwan juga kita kedepankan sebagai negosiator," kata perwira berpangka melati dua di pundak ini. (*)
