Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Serentak di Jateng

Bawaslu Jateng Gandeng Kepolisian Awasi Kampanye di Medsos

Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, menggandeng Polda Jateng untuk ikut melakukan pengawasan

Penulis: m nur huda | Editor: iswidodo
tribunjateng/m nur huda
Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, ikut menandatangani sebagai saksi dalam pernyataan deklarasi kampanye berintegritas oleh para Paslon Pilkada serentak 2017, yang diselenggarakan oleh Bawaslu Jateng, di Grand Candi Hotel, Kota Semarang, Selasa (8/11/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Nur Huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, menggandeng Polda Jateng untuk ikut melakukan pengawasan selama proses kampanye Pilkada serentak 2017, terutama di media sosial (medsos).

Ketua Bawaslu Jateng, Abhan Misbah mengatakan, untuk melakukan pengawasan di medsos diakui membutuhkan ketelitian dan kerja serius dari lembaga pengawas pemilu. Pihaknya juga sudah melakukan pembahasan mengenai hal tersebut.

"Yang punya sarana untuk mendekteksi akun ini milik siapa dan di mana, itu hanya di kepolisian. Maka kami kerjasama dengan kepolsian untuk mengawasi kampanye di medsos," kata Abhan saat ditemui di sela rapat koordinasi dengan pakar politik untuk Pilkada serentak 2017, di Grand Candi Hotel, Kota Semarang, Selasa (8/11/2016).

Ia menjelaskan, mestinya setiap akun di medos yang dipergunakan untuk kampanye paslon harus didaftarkan di KPU. Namun sampai saat ini, ternyata yang didaftarkan ke KPU tidak banyak, sedangkan yang tak didaftarkan justru lebih banyak. Terlebih, membuat akun baru sangat mudah.

"Ini yang membuat jajaran pengawas harus kerja ekstra keras. Sebenarnya aturannya sudah jelas, harus didaftarkan, cuma aturan di KPU tak ada sanksi jika tak didaftarkan," ungkapnya.

Abhan menegaskan, adapun dalam kampanye di medsos, aturannya juga sama dengan kampanye konvensional. Yaitu tidak mengandung black campaign, dan SARA. Jika hal itu dilanggar, maka termasuk bagian dari pelanggaran pidana Pemilu dan bisa dilakukan penyidikan atau diproses hukum pidana.

"Ini tantangan bagi kami untuk memroses lebih lanjut ketika ada pelanggaran di medsos," katanya.

Meski pelaku dapat dipidana, namun sanksi yang diberikan tak bisa menggugurkan paslon dari peserta Pilkada. Yang bisa menggugurkannya adalah adanya politik uang yang memenuhi unsur TNM (terstruktur, sistematis dan massif).(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved