Polisi Tangkap Tersangka Otak Aksi Brutal di Restoran Social Kitchen Solo
Dari ketiga pelaku yang ditangkap oleh Tim Resmob Jatanras dan Kamneg Dit Reskrimum Polda Jateng ini, satu diantaranya diketahui merupakan otaknya
Penulis: puthut dwi putranto | Editor: muslimah
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pasca perusakan disertai penganiayaan oleh sekelompok orang di Restoran Social Kitchen Solo beberapa waktu lalu, hingga saat ini Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah meringkus belasan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selasa (27/12/2016) dini hari ini, kepolisian membekuk tiga pelaku aksi sweeping tersebut. Dengan hal ini daftar jumlah tersangka yang diamankan bertambah menjadi sebelas orang.
Dari ketiga pelaku yang ditangkap oleh Tim Resmob Jatanras dan Kamneg Dit Reskrimum Polda Jateng ini, satu diantaranya diketahui merupakan otak aksi brutal tersebut alias pentolan.
Yang bersangkutan bernama Sri Asmoro Eko Nugroho (39) alias Eko Wahid alias Eko Luis. Eko dibekuk bersama rekannya bernama Kombang Saputra (26) alias Kumbang alias Azam di Ruko Regency Kartosuro Sukoharjo, pukul 05.30 WIB pagi ini.
Kemudian seorang tersangka lagi yang ditangkap pada pukul 02.50 WIB dinihari ini bernama Mujiono Laksito (46), warga Dusun Bendosari Sukoharjo.
Adapun delapan tersangka lain yang terlebih dahulu ditangkap yakni Edi Lukito, Joko Sutarto, Hendro Sudarsono, Suparno alias Yusuf Suparno, Suparwoto alias Salman Alfarizi, Margiyanto alias Abu Rehan, Yudi Wibowo alias Abu Irhab, dan Rabu Muda Adi Nugroho yang disinyalir melakukan propaganda.
"Tersangka Eko ini memiliki sekitar 300 anak buah yang diduga memimpin pergerakan anarkis selama ini di wilayah Solo. Jadi, Eko ini adalah pentolannya," kata Kasubdit Jatanras Polda Jateng, AKBP Nanang Haryono.
Kepolisian berharap kepada para pelaku lain yang ikut terlibat dalam pengrusakan dan penganiayaan di Restoran Social Kitchen Solo supaya segera menyerahkan diri, mengingat pelacakan serta perburuan akan terus dilakukan.
"Kemanapun kalian akan pergi, selama saya masih menginjakkan kaki di bumi, akan saya kejar. Lebih baik menyerahkan diri baik-baik kepada kami," tegas Nanang.
Untuk diketahui, aksi sweeping sekelompok orang di Resto Social Kitchen Solo pada Minggu (18/12/2016) dinihari tersebut mengakibatkan sembilan orang mengalami luka-luka. Lima korban diantaranya yang menderita luka fisik itu adalah perempuan.
Pasca kejadian tersebut, Polda Jateng secara bertahap berhasil membekuk para pelaku dari pengrusakan dan penganiayaan itu di waktu dan lokasi yang berbeda. Para pelaku ini akan dijerat dengan pasal tindak pidana bersama-sama yakni pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/social-kitchen_20161220_120002.jpg)