Direktur Rumah Sakit Ini Tenang Dengarkan Jawaban Saksi, Didakwa Korupsi Pengadaan Alkes
Sidang berlangsung dalam dua sesi, pertama pemeriksaan saksi Sartana dan Anisa, selanjutnya kesaksian Johan.
Penulis: kristiyawanto | Editor: abduh imanulhaq
Laporan Wartawan Tribun Jateng Kristiyawanto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Pekalongan, M Teguh Imanto, menjalani sidang kesembilan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/1/2016).
Sidang itu beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Semarang.
Selain Direktur RSUD Kraton Pekalongan ini, majelis hakim juga menghadirkan terdakwa M Yusdi Febriyanto dan Sulistyo alias Yoyok.
Sidang dimulai sekitar pukul 13.20 WIB.
Majelis mendengarkan pernyataan tiga saksi, masing-masing Sartana, Anissa, dan Johan.
Sartana adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang saat kasus ini terjadi menjabat bendahara proyek pengadaan alkes.
Anissa pegawai non-PNS yang bekerja sebagai Sekretaris Asisten Direktur RSUD Kraton.
Adapun Johan dari perusahaan yang menjual barang alkes yang diminta RSUD Kraton.
Sidang berlangsung dalam dua sesi, pertama pemeriksaan saksi Sartana dan Anisa, selanjutnya kesaksian Johan.
Penyelidikan sesi pertama ini berakhir sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam pemeriksaan yang menghadirkan Johan, hakim sempat memotong penjelasan saksi karena dianggap berbelit-belit dan ngelantur.
Saksi dianggap mengetahui banyak informasi tetapi menutup-nutupinya.
"Saya pertama bertemu terdakwa dokter Teguh untuk berdiskusi masalah kesehatan mata. Saat itu juga saya menawarkan barang alkes itu," ujar Johan.
Terdakwa terlihat tenang mendengarkan kesaksian tersebut.
