Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Narkoba

Perempuan Paruh Baya Jualan Obat Keras Tepergok Polisi Banyumas

Seorang perempuan paruh baya ditangkap Sat Narkoba Polres Banyumas karena kedapatan mengedarkan obat keras, Sabtu malam (4/2/2017).

Editor: iswidodo
tribunjateng/humas polres banyumas
Seorang perempuan paruh baya ditangkap Sat Narkoba Polres Banyumas karena kedapatan mengedarkan obat keras, Sabtu malam (4/2/2017). 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Seorang perempuan paruh baya ditangkap Sat Narkoba Polres Banyumas karena kedapatan mengedarkan obat keras, Sabtu malam (4/2/2017).

Kapolres Banyumas AKBP Azis Andriansyah melalui Kasat Narkoba Polres Banyumas AKP Supariya menjelaskan bahwa petugas mengamankan tersangka saat akan menjual obat Tramadol kepada pembeli.

Saat ditangkap, wanita inisial SSAH (49) itu sedang menjual obat keras kepada dua pria.

"Dalam kejadian ini, petugas telah mengamankan seorang perempuan berinisial SSAH (49) di rumahnya Jl. Kombas Suprapto Kel. Purwokerto Lor Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Narkoba AKP Supariya.

Petugas juga menyita barang bukti setelah dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka. Barang bukti itu antara lain 48 strip Tramadol, 25 strip Simvastatin, 5 strip Amlodipine, dan uang tunai Rp 60.000. Sedangkan dari tangan saksi yang bernama Evan disita satu strip Tramadol.

Atas perbuatan tersebut, tersangka melanggar pasal 196 Jo pasal 197  UU RI Nomor 26 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan kemudian diamankan di Mapolres Banyumas untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (tribunjateng/humas porles banyumas)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved