Minggu, 19 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemkab Brebes Tegas Larang Pemdes Tarik Biaya Sertifikat Tanah

Jika Perdes tersebut dikonsultasikan terlebih dahulu, pemkab bisa memberikan masukan tentang besaran pologoro yang dibebankan kepada pemohon.

Penulis: mamdukh adi priyanto | Editor: a prianggoro

Pemkab Brebes Tegas Larang Pemdes Tarik Biaya Sertifikat Tanah

TRIBUNJATENG.COM,BREBES- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes dengan tegas melarang seluruh pemerintah desa memungut biaya tambahan atau pologoro terhadap pembuatan sertifikat tanah dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Larangan tegas itu muncul setelah beberapa kejadian di Brebes terkait pungutan sertifikat tanah oleh pihak desa. Selain banyak warga yang mengeluh, ada juga kepala desa yang tertanggap saber pungli Polda Jateng karena kasus pungutan prona.

Asisten I Setda Pemkab Brebes, Athoillah menyatakan meskipun ada pemdes yang telah menyusun Peraturan Desa (Perdes) tentang adanya pologoro, hal tersebut dinilai tidak prosedural atau illegal.

"Itu dikarenakan Perdes yang telah disusun berdasarkan tidak dikonsultasikan kepada bupati melalui camat terlebih dahulu," kata Atoillah, Kamis (23/2/2017).

Jika Perdes yang telah disusun itu tidak dikonsultasikan, kata dia, maka keberadaanya dianggap tidak sah menurut hukum.

"Padahal, Pemkab Brebes sudah membuat surat edaran terkait kepada pemdes agar Perdes dikonsultasikan terlebih dahulu. Tapi, sebagian besar desa-desa tidak seperti itu," ungkapnya.

Jika Perdes tersebut dikonsultasikan terlebih dahulu, pemkab bisa memberikan masukan tentang besaran pologoro yang dibebankan kepada pemohon atau masyarakat.

Sementara, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekda Brebes, Amrin Alfi mengatakan pologoro sudah ada sejak dulu. Bahkan, warga yang dimintai pologoro dalam pembuatan prona tidak keberatan.

Meskipun demikian, akhir- akhir ini pologoro menimbulkan masalah karena besaran pungutan dinilai terlalu besar.

"Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan masalah bagi desa, maka kami akan mengevaluasi seluruh Perdes yang didalamnya terdapat pologoro, terutama terkait sertifikat tanah," tuturnya.

Sejauh ini, kata dia, dari 297 desa/kelurahan, baru ada empat desa yang sudah mengajukan Perdes. Antara lain Desa Siwuluh, Kecamatan Bulakamba, Desa Siandong, Rengaspendawa dan Sitanggal, Kecamatan Larangan.

Menurutnya, saat ini perdes yang baru diajukan oleh empat desa itu masih dalam proses pembahasan bersama.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved