Apa Bedanya e-Paspor dan Paspor Biasa dan Biayanya Serta Dimana Buatnya, Inilah Penjelasannya
Kini paspor milik Warga Negara Indonesia (WNI) terbagi menjadi dua jenis, yakni paspor biasa dan paspor elektronik (e-paspor).
Chip ini merupakan data biometrik pemilik paspor. Data biometrikterdiri dari sidik jari dan bentuk wajah pemegang e-paspor, yang bisa dikenali dengan cara pemindaian. Ini membuat e-paspor akan sulit dipalsukan.
Selain terkait data biometrik, e-paspor punya beberapa kelebihan. Negara seperti Jepang memberikan fasilitas bebas visa bagi WNI pemegang paspor elektronik.
Namun, tak sembarang kantor imigrasi bisa melayani pembuatan e-paspor. Lalu, di manakah tempat membuat paspor elektronik di Jakarta?
Pembuatan paspor elektronik hanya bisa dilayani di Kantor Imigrasi Kelas 1.
Kantor-kantor imigrasi tempat pembuatan e-paspor yakni Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Selatan di Jalan Warung Buncit, Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Utara di Kelapa Gading, Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Barat di Taman Sari, Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Timur di Jatinegara, Kantor Imigrasi Kelas 1 di Kemayoran, dan Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandara Soekarno Hatta.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Heru Santoso mengatakan bahwa pemohon e-paspor hanya bisa mengurus di kantor imigrasi yang telah ditunjuk. Hal itu lantaran e-paspor sendiri masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.
"Kalau sosialisasi ke masyarakat sudah merata, kami akan berlakukan di semua wilayah," jelas Heru saat dihubungi KompasTravel, Kamis (17/11/2016).
Menurutnya, sosialisasi tersebut mencakup penanganan e-paspor yang berbeda dengan paspor biasa. Pasalnya, lanjut Heru, e-paspor sendiri memiliki chip penyimpan data yang rentan rusak.
"Lingkungan masyarakat mesti siap. Siap gak menyimpan e-paspor? Kalau e-paspornya rusak kan bikin lagi. Rp 600.000 nanti keluar. Menyimpan e-paspor itu harus dengan baik. Sementara masyarakat di negara perbatasan menaruh paspor terkadang hanya di saku celana," ujarnya.
Pertimbangan lain menurut Heru adalah kesiapan peralatan di kantor-kantor imigrasi yang lain. Peralatan yang mesti dipersiapkan merupakan perangkat keras dan lunak.
"Itu seperti komputernya, aplikasinya. Juga jaringan internetnya," ungkap Heru. (*)