KPU Jateng Ajukan PAW Wahyu Setiawan Ke KPU RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, akan mengajukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap mantan komisioner KPU Jateng
Penulis: m nur huda | Editor: muslimah
Ia menambahkan, sesuai ketentuan maka secara efektif tahapan Pilkada akan dimulai 10 bulan sebelum pemungutan suara atau Agustus 2017.
Maka KPU sesuai tingkatannya harus melakukan pembentukan petugas penyelenggara pemilu dan sebagainya.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jateng, Sriyanto Saputro berharap, proses peralihan komisioner KPU ini jangan sampai mengganggu pelaksanaan dua pesta demokrasi lima tahunan yang digelar tahun depan.
Politikus Partai Gerindra ini pun minta kepada KPU Jateng untuk segera mengusulkan dan mengawal pengajuan proses PAW secepatnya.
"Karena masa jabatan KPU periode 2013- 2018 masih sampai tahun depan, jadi sudah selayaknya PAW segera dipersiapkan," katanya.
Menurutnya, komisioner KPU harus full team karena ada dua perheletan besar di tahun yang sama. Jika tidak segera melakukan PAW, dikhawatirkan akan mengganggu proses persiapan Pilgub dan Pilkada 2018. Apalagi Agustus 2017 mendatang KPU Jateng sudah memasuki tahapan persiapan Pilgub.
(*)