Bupati Semarang Enggan Tanggapi Isi Surat Kaleng yang Mengatasnamakan Staf Inspektorat
Mundijirin meminta orang yang membuat surat datang menemuinya langsung untuk menyampaikan laporan.
Penulis: suharno | Editor: abduh imanulhaq
"Silakan saja (disikapi DPRD). Kalau saya tidak akan menyikapi, biarkan saja. Surat (kaleng) kok ditanggapi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Kabupaten Semarang menerima surat pengaduan mengatasnamakan karyawan/karyawati/staf Inspektorat.
Komisi A DPRD kemudian memanggil pejabat Inspektorat yang membantah kebenaran isi surat tersebut.
Namun, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Semarang akan menyikapinya.
BK akan menyelesaikan persoalan itu sesuai tata tertib (tatib) dan kode etik di DPRD Kabupaten Semarang.
"Secara internal kami akan memanggil pihak-pihak terkait termasuk Ketua DPRD untuk dimintai keterangan supaya masalahnya terang benderang," ujar Ketua BK, Agus Budiyono.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bambang Kusriyanto, menyatakan kesiapan diklarifikasi oleh BK.
Menurutnya, pengaduan itu harus disikapi kendati surat itu bisa dikatakan surat "budeg".
"Harus diklarifikasi untuk mengetahui kebenaran isi surat pengaduan tersebut. Saya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Semarang yang disebut dalam surat tersebut siap diklarifikasi. Saya siap jelaskan semuanya," tandas Bambang. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/mundjirin-bupati-semarang-di-acara-jalan-sehat_20170320_121859.jpg)