Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Laporan Humas Polres Temanggung

Satreskrim Polres Temanggung Bekuk Tiga Kawanan Curanmor

Penangkapan terhadap para tersangka ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan oleh ketiganya dengan cara membandrek mata kunci

Humas Polres Temanggung

TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG -- Satreskrim Polres Temanggung Polda Jateng kembali berhasil mengungkap dan menangkap tiga kawanan pencuri sepeda motor yang diduga kerap melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Temanggung.

Mereka adalah Dodik (29) warga Kampung Pacarsari, Kelurahan Temanggung II, Steva AS (29) alias Aseng warga Kenalan Kranggan, dan Andri (33), warga Margomulyo, Kotabumi Hilir, Lampung Utara.

Kapolres Temanggung AKBP Maesa soegriwo melalui Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi mengatakan, para pelaku merupakan residivis curanmor dan menggunakan kunci Y dalam melakukan aksinya.

“Otak dan juga pemetik dari pencurian ini adalah Dodik yang juga merupakan residivis curanmor sedangkan dua temannya bertugas sebagai joki dan mengawasi lingkungan,” ujarnya, Selasa (13/6).

Penangkapan terhadap para tersangka ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan oleh ketiganya dengan cara membandrek mata kunci sepeda motor Yamaha Vega bernomor polisi H 2720 di Desa Kedu milik korban Walno (51), warga Dusun Balekerso, Desa Gedongsari, Kecamatan Jumo saat sedang ditinggal menggarap sawah.

“Setelah mendapati laporan petugas di lapangan melakukan penyelidikan dan dari pengakuan saksi kita dapati informasi kendaraan melaju ke arah Kedu ke utara dan mengarah ke sebuah tempat kos di Nglarangan, ketiga tersangka berikut barang bukti berhasil kita amankan,” lanjut Dwi

Menurut pengakuan tersangka Dodik dirinya mengakui baru dua kali melakukan pencurian dengan Aseng dan Andri dan mengaku hanya butuh waktu lima menit untuk membandrek hingga melarikan motor curian.

Sebelumnya dia juga mengaku mencuri sepeda motor Yamaha Vixion di daerah Kranggan dan sudah dijual laku Rp 1,8 juta.

 Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(Humas Polres Temanggung)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved