Lebaran 2017
Masa Hukuman 84 Warga Binaan Lapas Kelas 2A Kendal Dipangkas
Sebanyak 84 warga binaan di Lapas Kelas 2A Kendal mendapat potongan masa tahanan. Sementara nasib 24 warga binaan lain terkait remisi belum jelas.
Penulis: faisal affan | Editor: rika irawati
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Faizal M Affan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Nasib 24 warga binaan Lapas Kelas 2A Kabupaten Kendal terkait potongan masa penahanan (remisi), masih menggantung. Sementara, 84 warga binaan lain di lapas yang sama telah mengantongi pengurangan masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kasi Pembina Lapas Kelas 2A Kabupaten Kendal, Hidayat, mengatakan, pihaknya mengusulkan remisi bagi 108 warga binaan ke Kemenkumham. "Tapi, dari jumlah itu, 84 orang sudah menerima putusan mendapat remisi sementara 24 warga binaan lain belum," ungkap Hidayat, Minggu (25/6/2017).
Dia merinci, potongan masa tahanan bagi 84 warga binaan tersebut terdiri dari, 36 warga binaan mendapat remisi 15 hari. Sementara, masa tahanan 42 warga binaan dipotong 1 bulan. Lima warga binaan lain mendapat potongan masa tahanan 1 bulan 15 hari, dan satu warga binaan mendapat remisi 2 bulan.
"Rata-rata, warga binaan yang mendapat remisi adalah mereka yang terlibat kasus pencurian. Sementara, yang belum mendapat remisi terlibat tindak pidana khusus (pidsus)," imbuhnya.
Surat keputusan terkait pemotongan masa tahanan itu diberikan kepada warga binaan seusai Salat Idulfitri di halaman Lapas Kelas 2A Kendal.
Salat Id yang dipimpin Kiai Abdul Hari dari Kementerian Agama dimulai pukul 06.30 dan diikuti 192 warga binaan.
Di hari Lebaran, warga binaan di Lapas Kelas 2A Kendal mendapat waktu khusus untuk bertemu sanak keluarga. Jam berkunjung diberkan dua kali, pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB, dan dilanjutkan pukul 13.00 WIB - 14.30 WIB. (*)